Abang Kandung Penyiksa Nurhasanah Ditangkap

TRAUMA. Nurhasanah ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Pontianak (25/11) yang berharap abangnya sadar, insyaf dan berubah. ACHMAD MUNDZIRIN -RK

eQuator – Pontianak-RK. Tak sulit mencokok BL, abang yang menyiksa Nurhasanah adik kandungnya. Pemabuk itu tak melawan diborgol anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Pontianak, di pasar buah Jalan KHA Dahlan, Rabu (25/11).

Begitupun ketika diperiksa, BL mengakui perbuatannya walaupun sempat berdalih macam-macam. “Ia menganiaya Nurhasanah lantaran kesal pagar ditutup adiknya. Sehingga marah-marah dan memukuli adiknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Kompol Andi Yul Lapawesean kepada wartawan, Kamis (26/11).

BL ditangkap berdasarkan laporan adiknya yang datang ke Mapolresta bersama bibi dan pamannya, setelah dihajar hingga bersimbah darah oleh si abang. Ia sendiri tak tahu kalau dilaporkan dan meringkuk dalam sel untuk diperiksa lebih lanjut.

Satu demi satu pengakuan keluar dari mulut BL tentang mengapa dia begitu teganya menyiksa adik perempuan yang tak berdaya itu. Terakhir dia menganiaya Nurhasanah, tinju kanan dilayangkan ke wajah sang adik. “Begitu pengakuannya kepada kita,” kata Andi Yul.

Usai pemeriksaan BL ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti dan sejumlah saksi memenuhi unsur duda beranak satu yang ditinggal cerai istrinya, itu melakukan tindak pidana penginayaan berat. Penyiksaan pada Selasa (24/11) sekitar pukul 20.00 itu dibenarkan Kasat Reskrim.

“Hasil visum begitu jelas. Korban mengalami luka berat yang dilakukan oleh BL. Ditambah lagi keterangan saksi. Bahkan tersangka pun mengakui apa yang dilakukannya,” tambah Andi Yul.

BL yang resmi meringkuk di tahanan Polresta Pontianak melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sub 351 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukuman untuknya di atas lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Bagaimanapun, seperti yang diharapkan Nurhasanah, bukan hanya kesadaran abangnya sebagai saudara kandung. Walaupun ia mendapatkan keadilan setelah setahun menahan derita, tetap saja adil baginya adalah kesadaran kakaknya. Yakni tidak mengulangi perbuatan kejam lagi kepadanya.

Tak hanya Nurhasanah, Yanto sang paman pun mengharapkan BL dapat berubah menjadi baik dan bertanggung jawab di hadapan hukum. Ada dugaan, problem broken home dengan istrinya sebagai salah satu penyebab BL melampiaskan kepada adiknya, perempuan. (zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.