-ads-
Home Rakyat Kalbar Abaikan Visi Misi Sibuk Kampanye Hitam

Abaikan Visi Misi Sibuk Kampanye Hitam

ilustrasi. net

Pontianak-RK. Persaingan pasang calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada tujuh kabupaten di Kalbar semakin kuat. Sayangnya, bukan mengunggulkan program atau visi-misi jagoannya, para pendukung lebih sibuk mengurusi kampanye hitam (black campaign).
Para pendukung Paslon lebih menonjolkan isu-isu miring menyangkut latar belakang lawan politik. Bentuk kampanye tidak etis dan tidak sehat itu sudah bergulir di media-media sosial. Tujuannya mempengaruhi opini publik seperti di facebook, twitter maupun media sosial lainnya.
Keterbatasan sarana dan prasarana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar mengaku sudah menemukan tiga akun media sosial yang melakukan kampanye hitam. Hanya saja tidak bisa diteruskan pemeriksaannya, lanataran tidak dapat membuktikan pemilik akun.
Contoh kasus dugaan penghinaan dan penghasutan melalui media sosial. Pelanggaran ini pidana, hanya saja karena berupa facebook, subjeknya tidak diketahui jelas. “Setelah dicek, tidak bisa dilacak pemiliknya,” kata Ruhermansyah, SH, Ketua Bawaslu Kalbar usai rapat koordinasi bersama jajarannya di Pontianak. Jumat (4/12).
Keterbatasan peralatan dan jumlah personil pemantau serta efektivitas waktu, menjadi ganjalan Bawaslu. Terlebih akun facebook yang digunakan bukan akun resmi yang diketahui KPU Kalbar.
“Kecuali ada yang memberitahukan ke kami, ‘wahai Bawaslu yang punya akun itu, ini loh orangnya’, terlapornya ada serta barang buktinya, baru bisa diproses,” jelas Ruhermansyah.
Polda Kalbar saat ini menseriusi delapan akun yang melakukan kampanye hitam di facebook. Di mana pemilik akun sudah dikantongi, tinggal melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Bawaslu mengapresiasi dan menyarankan Polda, agar diteruskan penyidikannya. Benar terbukti, pelaku bisa dikenakan UU ITE dalam Pilkada.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi kita, tidak boleh sembarangan menghina, menghasut, menjelak-jelekkan pasanagan calon,” paparnya.
Ruhermansyah berharap Pilkada kali ini berjalan jujur, adil, aman dan damai. Jangan selalu diwarnai kecurangan, seperti kampanye hitam. Sebagai ancamannya pidana, apabila memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Sedangkan pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sanksi dapat dijatuhkan, apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidananya.

Jaga Ketat KPU

Kapolri menetapkan siaga 1, Kapolda Brigjen Pol Arief Sulystianto memerintahkan Kapolres melakukan pengamanan Pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalbar. Khususnya menjaga ketat kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

-ads-

“Untuk pengamanan di kantor-kantor KPU sudah saya perintahkan diperkuat. Melihat perkembangan situasi di wilayah lain, ada kantor KPU yang mendapat serangan dan ancaman, bahkan pembakaran,” jelas Kapolda Arief belum lama ini.

Pengamanan ketat di kantor KPU menjadi atensi dan perhatian khusus. Sehingga jumlah kekuatan pengamanan harus dipertebal. “Minimal satu kantor KPU dijaga 20-30 personel dan dibuka posko di masing-masing kantor KPU,” tegasnya.

Khusus kantor KPU Kapuas Hulu yang belum ada pagarnya, Kapolda mengirim securty barrier dan mobil taktis dari Sat Brimob. “Personel Polda yang di BKO, khusus Kapuas Hulu sudah satu minggu ini saya geser ke sana dan sudah insert di sana,” katanya.

Sementara enam Polres lainnya, Sabtu lalu juga akan dikirim BKO anggota Polda maupun Brimob. “Sehingga saat ini seluruh personel, perlengkapan dan perangkat pengamanan sudah dinyatakan siap,” sambungnya.

Sedangkan pengamanan TPS, Kapolda Arief mamaparkan, terdapat 2.609 anggota kepolisian. Sedangkan petugas ketertiban, masing-masing TPS ada dua anggota.

 

Laporan: Gusnadi, Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version