eQuator – Putussibau-RK. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu, Hf, cuma menjadi tahanan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau.
Penetapan status tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sembilan sertifikat terindikasi tumpang tindih dengan tanah Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau itu, setelah Kejari Putussibau menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kapuas Hulu.
“Berhubungan kesehatan tersangka terganggu, kita melakukan penahanan rumah. Di kepolisian pun, tersangka tidak ditahan,” kata Acep Subhan Saepudin SH, Kepala Seksi Intelijen Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Putussibau, Selasa (8/12).
Menurut Acep, tahanan rumah terhadap Hf tidak jadi masalah, selagi kooperatif. Kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Selanjutnya kewenangan penahanan tersangka menjadi ranah PN Putussibau. Tersangka dijerat pasal 263, 266, 264 KUHP, semua tentangg pemalsuan. “Baik itu pemalsuan surat, menggunakan surat palsu, atau memalsukan isi akta otentik,” ujarnya.
Tahap II kasus Hf dari Polres Kapuas Hulu ke Kejari Putussibau Senin (7/11) sekitar puku 13.00. Selain tersangka, penyidik Polres Kapuas Hulu juga membawa barang bukti lain, berupa dokumen buku tanah dan warkah tanah. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Lalu dilakukan penelitian oleh kejaksaan, benar tidak tersangka dan barang buktinya.
Hf diduga juga terlibat kasus tindak pidana korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diusut Kejari Putussibau. Sepertinya Kejari Putussibau terlebih dahulu menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dari kepolisian. “Kalau ini terbukti bersalah di persidangan, tersangka akan menjalani hukuman setelah potongan tahanan. Setelah pidananya selesai, dulu baru disambung lagi kasus lainnya,” ungkap Acep.
Dikatakan Acep, dugaan kasus pemalsuan dokumen merupakan perkara pidana biasa. Kebetulan tersangkanya mantan Kepala BPN Kapuas Hulu dan memiliki dugaan kasus korupsi lain, maka menjadi perhatian publik. “Sehingga ini menarik perhatian publik,” pungkas Acep.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles BN Chariman mengatakan, melimpahkan tersangka Hf dan barang bukti ke Kejari Putussibau, Senin (7/12). Barang bukti lain berupa delapan buku tanah dan tujuh warkah tanah. “Tersangka saat itu didampingi kuasa hukumnya,” ucapnya.
Namun sebelum diserahkan ke Kejari Putussibau, tersangka Hf terlebih dahulu dibawa ke dokter untuk diperiksa kesehatannya. Pasalnya, selama berada di Polres Kapuas Hulu, Hf kerap mengeluh sakit. “Sehingga diarahkan pihak Kejari Putussibau agar Hf periksakan ke dokter,” pungkasnya.
Lamanya penanganan kasus Hf ini, lantaran banyak saksi yang sudah tidak ada. Baik karena pensiun maupun pindah tugas. Kemudian menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengecek keaslian tanda tangan. “Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi hasil lab dipastikan tandatangan dia,” jelas Charles.
Kasus ini bermula adanya terbit sembilan sertifikat yang diduga tumpang tindih dengan lahan Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau, Putussibau Utara. Sebelumnya Pemkab Kapuas Hulu sudah membebaskan lahan tersebut pada tahun 2006. Namun pada tahun 2008, 2010, dan 2011 terbit sembilan sertifikat tanah di lahan tersebut melaui program Prona. Pada September 2014, kasus ini dilaporkan Pemkab Kapuas Hulu ke Polres Kapuas Hulu. (arm)