eQuator – Sekadau-RK. Petani kelapa sawit swadaya disarankan segera mengurusi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kebun masing-masing. Sertifikat berupa STDB ini diperlukan, demi melindungi petani.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Sekadau, Sandae mengatakan, sesuai Permentan No 98 tahun 2013, petani dengan luas lahan di bawah 25 hektar, wajib melengkapi STDB perkebunan. STDB sangat penting bagi petani, karena dokumen ini akan menjadi salah satu pertimbangan pabrik Crude Palm Oil (CPO), sebelum membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Salah satu indikatornya sumber benih. Nanti akan ketahuan kelapa sawit yang ditanam petani benihnya berasal dari mana. “Jika sumbernya tidak jelas, bukan tidak mungkin pabrik tidak mau menerima,” tegas Sandae, Senin (7/12).
Dari data yang masuk ke Dinas Hutbun, hingga Agustus 2015, setidaknya ada sekitar 1.600 hektar lahan kebun sawit swadaya milik petani. Dari jumlah itu, hanya 164 hektar lahan yang sumber bibitnya jelas. “Sisanya tidak jelas. Kalikan saja berapa persentasenya,” ujar Sandae.
Sandae mengakui, ada kecenderungan petani sawit swadaya lebih memilih bibit dengan harga murah. Ini terlihat dari banyaknya kebun yang tidak jelas asal usul bibitnya. Hal ini sendiri bisa merugikan petani di kemudian hari.
Bibit yang sumbernya tidak jelas, bisa diragukan kualitasnya. Nanti saat sudah produksi baru ketahuan. Misalnya kualitas miyaknya kurang, cangkang keras, rendemen kurang. “Beda kalau bibit yang jelas sumbernya, kualitasnya terjamin,” tuturnya.
Tahun 2015 ini, Sekadau kebagian program penggantian bibit sawit palsu seluas 250 hektar. Ini program pemerintah pusat. Namun, sejauh ini realisasi penggantian benih belum terlaksana.
“Karena sedikit sekali yang mengusulkan. Petani sayang dengan sawitnya, karena sudah berbuah. Kami sarankan petani daftarkan kebunnya masing-masing, ini untuk kebaikan mereka juga,” saran Sandae.
Kepala bidang Bina Usaha, Perlindungan dan Sarana Perkebunan, Dinas Hutbun Sekadau, Eddy Mulyono menambahkan, prosedur permohonan STDB tidak sulit. Bahkan tidak berbelit-belit.
Cukup buat surat permohonan dengan data kebun termasuk lokasi, Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat, kalau ada dilampirkan fotokopinya. Dinas Hutbun sedang mengupayakan pelimpahan kewenangan penandatanganan STDB, supaya lebih cepat, tidak perlu harus ke bupati. “Tapi sedang diupayakan,” kata Eddy seraya menyarankan petani untuk memilih bibit yang jelas asal usul dan kualitasnya.
Reporter: Abdu Syukri
Editor: Kiram Akbar