eQuator – Putussibau-rk. Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, mulai tingkat kecamatan, desa dan Tempat pemungutan Suara (TPS) ketika menjalankan tugas dan kewajibannya harus netral. Jangan sampai dipengaruhi atau “masuk angin” dari tim kampanye pasangan calon (paslon) manapun.
“Kita harap pengawas dapat melaksanakan tugas dan kewajiban atau wewenangnya dengan baik sesuai tupoksi yang ada. Berdasarkan azas dan aturan yang ada,” kata H Seno Hartono SH, Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, usai melantik pengawas TPS empat kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati-Wakil Bupati kapuas Hulu, Rabu (2/12) sekitar pukul 09.00 di Gedung MABM Kapuas Hulu.
Dijelaskan, baru-baru ini pihaknya ada memproses satu anggota Panwascam Hulu Gurung, yang akhirnya menggundurkan diri. Diprosesnya anggota Panwascam tersebut karena menggunakan kaos salah satu paslon. “Awalnya kita memperoleh informasi, katanya ada pengawas yang menggunakan salah satu paslon. Setelah kita klarifikasi ke lapangan, kita lihat dan kita kaji, maka dari fakta-fakta yang ada memang dia menggunakan kaos tersebut. Maka kita anggap dia sudah tidak netral. Akhirnya dia kita proses, melanggar kode etik. Kita lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), karena kita pengen pengawas itu harus netral,” ungkap Seno.
Tindakan yang dilakukan pihaknya, kata Seno, untuk membuktikan kepada masyarakat umum baik di Kapuas Hulu maupun Kalbar. Bahwa Panwaslu tidak main-main dan akan menindak tegas bila ada bawahannya tidak netral. “Setelah kita sampaikan ke bersangkutan terkait kajian kami, maka dia mengatakan mengundurkan diri. Dia pun minta maaf dan mengatakan sudah bekerja tidak sesuai dengan sumpah dan janjinya. Ketika dia mengundurkandiri, saya pun sampaikan terima kasih anda berani mengundurkan diri,” ceritanya.
Tugas dan wewenang pengawas sangat penting, agar tercipta penyelenggaraan Pilkada Kapuas Hulu yang baik serta bermartabat. Banyak kerawanan yang bisa saja terjadi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. “Berdasarkan pengalaman sebelumnya ada pemilih yang diwakilkan, padahal itu tidak diperbolehkan. Kemudian suarat suara lebih dibagai-bagikan, sehingga dicoblos beramai-ramai, itu jelas tidak boleh. Termasuk tidak diperbolehkannya perhitungan suara sebelum jam 13.00. Kadangkala sudah selesai pencoblosan, langsung dilakukan perhitungan,” papar Seno.
Begitu pula dengan pemilih menggunakan KTP atau dokumen identitas lain, itu hanya diperbolehkan di TPS setempat. Tidak semua TPS bisa digunakan untuk mencoblos. “Sementara untuk tinta sudah kita periksa kualitasnya bagus. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan, panwas harus memperhatikan, jangan sampai jari tidak masuk ke dalam tinta. Kita khawatir itu bisa dihapus. Jadi, harus masuk ke kuku,” jelasnya.
Sementara terkait pelantikan, dilakukan terhadap 194 pengawas TPS di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Bika, dan Kalis. Selain pelantikan, pihaknya juga menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti 323 pengawas dari tingkat kecamatan, dessa, dan TPS. “Bimtek untuk PPL dan pengawas TPS hari ini, namun untuk Panwascam dua hari. Jadi acaranya tiga hari,” ucap Seno.
Untuk kecamatan lainnya, lanjut Seno, sudah dilantik ditempatnya masing-masing, termasuk menggelar bimtek. Pengawas TPS sudah terisi semua, hanya ada yang belum dilantik, yaitu di Kecamatan Jongkong, Selimbau, dan Badau. “Di selimbau dan Jongkong akan dilantik tanggal 4 Desember, sementara di Badau nanti tunggu saya selesai dari Pontianak,” demikian Seno.
Laporan Arman Hairiadi