Panwaslu Kapuas Hulu Dilaporkan ke Bawaslu

Buntut Omongan: Posisi Duduk Cornelis Secara Etika Salah

ilustrasi- net

eQuator – Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPD PDIP Kalbar Drs. Cornelis, MH, membuat laporan tertulis terkait pernyataan Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Seno Hartono yang mengatakan Cornelis secara etika salah. Laporan itu diadukan ke Bawaslu Kalbar, Selasa (1/12).

Secara etika salah, dimaksud Seno, hanya soal posisi duduk Cornelis dalam debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu pekan lalu. Cornelis diundang sebagai tamu VIP, karena ia Ketua DPD PDIP Kalbar.

Kala itu, Seno mengeritik posisi duduk Cornelis dalam debat itu. Menurut Seno, sesuai undangan di Ruang Paripurna DPRD Kapuas Hulu itu, Cornelis selaku ketua partai, seharusnya duduk di kursi belakang, bukan bersama Forkopimda Kapuas Hulu.

Saat debat, Cornelis memang duduk di bangku depan. Ia diapit Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK dan perwakilan dari Kodim 1206/Psb. Memang, kursi yang kosong itu harusnya diduduki Sekda Kapuas Hulu, karena Pj Bupati Kapuas Hulu tak hadir. KPU Kapuas Hulu pun, kata Seno saat itu, sebagai panitia sudah berusaha mengarahkan posisi duduk Cornelis.

Sebaliknya, menurut Andel, SH, MH kuasa hukum Cornelis, posisi duduk itu sesuai arahan protokoler KPU. “Makanya Pak Cornelis duduk di kursi depan,” ujar Andel, kemarin.

Andel dan beberapa rekan advokasinya serta Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman, mendatangi kantor Bawaslu Kalbar di Jalan S Parman pukul 15.00. Hingga sejam lebih, kedatangan mereka baru disambut Mohammad selaku salah satu pimpinan Bawaslu Kalbar. Laporan itu diterima secara tertutup oleh Bawaslu. Hingga pukul 19.00, pihak pelapor dan Bawaslu melakukan serah terima laporan secara simbolis di hadapan puluhan wartawan.

“Ndak ndak ndak, saya ndak mau berikan pernyataan, karena kami sedang menangani,” kata Mohammad, dengan badan membelakangi wartawan sambil mengangkatkan tangannya kemudian masuk ke ruangan.

Kembali kepada Andel, menyatakan tidak ada wewenang Ketua Panwaslu Kapuas Hulu menyampaikan pemberitaan tentang duduk sejajarnya Drs. Cornelis, MH dengan Forkopinda. Kemudian menyatakan Cornelis “secara etika salah”. Menurut Andel, itu merupakan pemberitaan yang tidak benar. “Tidak ada wewenang Ketua Panwaslu Kapuas Hulu mengatakan demikian, dan memang tak pantas diucapkan olehnya,” tegas Andel.

Menurutnya, atas pernyataan dipemberitaan yang disampaikan oleh Seno itu, Ketua DPD PDIP Kalbar membuat laporan ke Bawaslu Kalbar. Pernyataannya itu melanggar kode etik, karena tidak imparsial dan tidak independen. “Sebab tindakan dan perbuatannya itu mencampuri wewenang KPU,” katanya.

“Perbuatan Seno Hartono telah menyerang kehormatan dan mempermalukan Bapak Cornelis selaku Ketua DPD PDIP Kalbar,” sambungnya.

Seolah-olah Cornelis menghadiri debat kandidat yang diselenggarakan KPU Kapuas Hulu, secara hukum tidak beretika. Jadi dianggap seperti menyerobot tempat duduk orang lain. Dalam hal ini, seolah-olah Cornelis mengambil alih fungsi jabatan Pj Bupati Kapuas Hulu dalam menghadiri undangan itu. “Ini dasar kita laporkan Panwaslu Kapuas Hulu ke Bawaslu,” tegas Andel.

Jika laporannya tidak ditanggapi Bawaslu Kalbar, maka masalah ini akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. “Ketika terbukti bersalah saat di DKPP nanti, maka kita akan menempuh jalur hukum pidana. Sesuai dengan pasal 310 KUHP tentang penghinaan,” tegas Andel lagi.

Sementara Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman meminta agar laporan ini segera diproses Bawaslu. “Sebelum moment Pilkada dilaksanakan, harus diproses,” katanya.

Laporan: Ocsya Ade CP, Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.