eQuator – Ngabang-RK. Sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak disinyalir telah mempekerjakan karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) hanya sepuluh hari kerja selama sebulan. Idealnya, hari kerja bagi karyawan BHL selama 25 hari kerja.
Akibat adanya pengurangan hari kerja yang dilakukan pihak perusahaan, tentunya akan berdampak pada kebutuhan hidup rumah tangga dari karyawan BHL bersangkutan.
Menurut Ketua DPC FSB KAMIPARHO-KSBI Landak, Yasiduhu Zalukhu alias Yusuf, memang ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Landak yang hanya mempekerjakan karyawan BHL selama sepuluh hari kerja dalam sebulan.
“Kita perkirakan ada sekitar 1000 orang karyawan BHL yang hanya dipekerjakan selama 10 hari dalam sebulan. Memang, dalam Surat Ederan Menteri Tenaga Kerja diperbolehkan perusahaan mengurangi hari kerja mengingat situasi kondisi perusahaan yang saat ini banyak mengalami gangguan keuangan. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika perusahaan mengurangi hari kerja karyawannya,” ujar Yusuf, pangilan akrapnya, Jumat (27/11) di Ngabang.
Dikatakannya, kalau ada perusahaan yang melakukan pengurangan hari kerja, tentu harus dilakukan secara merata, sehingga tidak ada perbedaan antara divisi satu dengan divisi lainnya.
“Kalau mau diberlakukan pengurangan jam kerja ini, tentu harus dilakukan secara keseluruhan. Kemudian, perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja itu harus memberi pemberitahuan kepada pemerintah secara resmi supaya pemerintah mampu mengantisipasinya,” kata Yusuf, sapaan akrab Yasiduhu Zalukhu.
Ia mengakui, selama ini karyawan BHL sudah mempertaruhkan kebutuhan hidup rumah tangganya dengan bekerja di perusahaan bersangkutan. Namun tiba-tiba terjadi pengurangan hari kerja.
“Pemerintah semestinya harus mengambil langkah-langkah terhadap hal ini. Tapi dikarenakan perusahaan yang mengurangi hari kerja tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah, pemerintahpun tidak tahu bagaimana kondisi perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Yusuf berharap pengurangan hari kerja ini jangan dibiarkan terkatung-katung. “Mau sampai kapan diberlakukan pengurangan jam kerja itu. Ini tidak jelas. Kita berharap perusahaan yang mengurangi hari kerja bisa memberikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah, sehingga pemerintah bisa megambil langkah untuk mengantisipsi kondisi yang akan terjadi.
Apalagi ini sudah mau menjelang hari raya Natal. Dengan demikan kebutuhan hidup pekerja akan semakin meningkat,” katanya.(ius)