KSPSI Kritisi UMK Melawi Rp1,8 Juta

ilustrasi. net

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Keputusan UMK Melawi sebesar Rp1800.000 dan Rp1.803.000 untuk UMSK. Nilai ini dinilai Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Melawi, Jumain masih tidak layak.

“Karena sudah jelas bagi mereka yang tidak mendukung buruh pro ke PP 78/2015. PP yang memihak pada pemodal UU No 13/2003 sudah mengatur tentang acuan dewan pengupah silahkan anda hitung dengan UMK yang ditetapkan Rp1.800.000. Cukupkah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak anda. Tolong dicermati saya menilai PP 78/2015 adalah PP pesanan,” tegasnya.

Jumain mengaku, kecewa dengan proses yang terjadi. “Menurut saya itu tidak fair. Siding dewan pengupahan itu hanya akal-akalan atau formalitas. Sebabnya tidak ada undangan resmi yang masuk ke KSPSI. Itu pun perubahan jadwal pembahasan tidak ditentukan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan kondisi seperti sekarang ini, UMK dan UMSK sebesar itu dianggap tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak di Melawi.

“Menurut saya ini adalah salah satu upaya mendiskriminasikan kaum buruh. Ada upaya menciptakan kemiskinan baru melalui korporasi antara pemerintah dan Apindo dengan dalih PP No 78/2015,” ulasnya.

Kata Jumain, sudah jelas ini tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan. Intinya KSPSI Kabupaten Melawi menolak atas ketentuan UMK dan UMSK yang diputuskan pada 24 November 2015.

“Karena saya beranggapan keputusan tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Apalagi tanpa didasari dengan hasil survey,” lugasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Melawi, Malin mengungkapkan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Melawi harus memperhatikan hak-hak buruh, terutama menyangkut dengan upah layak. Namun kenyataannya perusahaan di Melawi saat ini justru mengabaikan semua itu.

“Bahkan ada perusahaan yang merumahkan pekerjanya tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait. Pemerintah harus tegas dalam menyikapi persoalan seperti ini. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” bebernya.

Malin berpendapat, beberapa perusahaan, khususnya perkebunan telah berjanji muluk-muluk kepada masyarakat. Bukan hanya soal pekerjaan, bagi hasil dan lain sebagainya, namun juga soal kesejahteraan. Namun semua itu hanya omong kosong.

“Kalau memang tidak lagi mampu berinvestasi di Kabupaten Melawi, silahkan angkat kaki. Pemerintah silahkan cabut izinnya, buat apa mempertahankan perusahaan yang tidak memihak masyarakat,” tegasnya.

Perusahaan yang berinvestasi di Melawi termasuk swalayan dan mini market cukup banyak di Melawi. Namun sangat disayangkan, dari sekian banyak perusahaan tersebut, masih ada yang belum menerapkan pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sehingga membuat tingkat kesejahteraan buruh di Melawi terkesan minim, bahkan untuk bisa mendapatkan upah yang sesuai UMK terbilang sangat sulit.

Kendati begitu, anggota DPRD Kabupaten Melawi, H. Heri Iskandar menilai, Pemkab Melawi mesti mengambil tindakan tegas. Menurutnya, instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa diketahui perusahaan mana yang sudah menerapkan UMK dan yang belum menerapkannya. Jangan menunggu aduan dari para buruh.

“Semua perusahaan yang ada di Melawi wajib menerapkan UMK. Bahkan, kita mengharapkan pada tahun–tahun mendatang, perusahaan wajib membayar karyawannya hingga mencapai hingga Rp2,5 juta per bulan. Bagi perusahaan yang tak menerapkan UMK, harus dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” paparnya. (aji)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.