Mau Bikin Pesta Malah di Penjara

ilustrasi.net

eQuator – Jakarta-RK. Pesta narkoba CL kandas. Rencana pria berusia 32 tahun itu bersenang-senang, harus berakhir di jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan, ketika menggelar operasi Kamis (26/11) subuh di Taman Sari, Jakarta Barat, CL tidak mau diberhentikan, malah menancap laju sepeda motornya.

“Melihat gelagat tersebut, dua petugas Sat Narkoba berpakaian preman langsung mengejar, mengikuti sepeda motor tersebut,” kata Afrizal, kemarin.

Saat dibuntuti, lanjut Afrizal, pelaku merasa dirinya aman, lalu melambatkan laju kendaraannya. Pada saat itu juga, petugas yang berpakaian preman langsung menyalip sepeda motor, menggeledah saku celananya. Dari situ, petugas mengamankan Narkoba. “Tiga butir ekstasi logo gelas pink, dua butir ekstasi logo lonceng hijau, sepaket sabu 0,28 gram,” bebernya.

Anehnya, pelaku CL malah mengaku Narkoba itu akan digunakan untuk pesta, bersama teman-temannya. Meski begitu, polisi menggiring pelaku ke Polres Jakarta Barat guna diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 112 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancaman hukuman serendah-rendahnya empat tahun penjara,” tegasnya. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.