Cornelis: Mutasi Dilakukan Pj Bupati Sesuai Prosedur

Drs Cornelis MH

eQuator – Putussibau-rk. Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH menilai pelantikan serta mutasi 65  pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan oleh PJ (Penjabat) Bupati, Marius Marcellus TJ SH MM pada 19 Oktober lalu, sudah sesuai prosedur. Walaupun ada surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pj Bupati Kapuas Hulu yang meminta agar mutasi tersebut dibatalkan.

“KASN itu menilai penyelenggaraan pemerintahan. Sebenarnya kami memiliki hak untuk menjawab 90 hari,” katanya ditemui diusai debat kandidat Calon bupati-Wakil Bupati Kapuas Hulu, Rabu (25/11) kemarin.

Disisi lain, Gubernur menilai, langkah yang dilakukan PJ Bupati Kapuas Hulu bertitik berat pada upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. tetapi, indikasinya ada yang tidak netral. “Dan, soal pindah memindah itu tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau seandainya orang yang dipindah itu dirugikan. Inikan tidak dirugikan eselonnya,” ucap Cornelis.

Gubernur menjelaskan, pelantikan dan mutasi adalah hal yang biasa dalam sistem birokrasi. Agar pemerintahan berjalan dengan baik. “Tengok saja seperti di kepolisian, Kapolres itu setahun atau dua tahun itupaling-paling sudah pindah. Tidak ada mereka komplen-komplen. Kita ini juga kan bukan perusahaan,” tegasnya.

Terkait harus izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk seorang Pj Bupati melakukan mutasi, kata Cornelis, mereka sudah berkonsultasi dengan gubernur, selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. “Titik, habis,” tutup Cornelis. (aRm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.