Sebelum Disahkan, 5 Raperda Disosialisasikan

RAPERDA. Wakil Ketua DPRD Sambas, Uray Guntur Saputra didampingi Ketua Pansus 1, Faisal M Bakri dan Ketua Pansus 2, Lerry Kurniawan Figo saat membuka Sosialisasi 5 Raperda. M RIDHO

eQuator – Sambas. Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD Sambas mensosialisasikan 5 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2015 di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas, Rabu (25/11). Sosialisasi menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Sambas.

Wakil Ketua DPRD Sambas, Uray Guntur Saputra mengatakan, satu dari lima Raperda yang disosialisasikan merupakan inisiasi DPRD. “Sosialisasi dilakukan Ketua Pansus 1 Faisal M Bakri, dan Ketua Pansus 2 Lerry Kurniawan Figo,” ujarnya.

Guntur mengungkapkan, Raperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan merupakan inisiasi DPRD. Sedangkan 4 Raperda lainnya berasal dari eksekutif, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Pansus 1 Faisal M Bakri menambahkan, Pansus 1 membahas Raperda Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Raperda IMB. “Inisiasi membuat aturan mengenai penggunaan jalan umum, pertambangan dan perkebunan kita harapkan bisa menjaga jalan umum agar tidak cepat rusak,” jelasnya.

Jalan umum yang dimaksud, jelas Faisal, ialah jalan kabupaten, dan jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan. Pengangkutan hasil perkebunan melalui jalan umum, paparnya, dilakukan untuk mengantisipasi penurunan jalan oleh kendaraan pertambangan dan perkebunan di jalan umum. “Tujuannya menjaga jalan agar tidak cepat rusak supaya tersedia jalan yang memenuhi keamanan, keselamatan bagi pengguna jalan. Sehingga perda inisiasi DPRD ini dibuat agar disosialisasikan,” jelasnya.

Sementara Raperda IMB, jelasnya, mengatur izin mengenai pengawasan, pengendalian dan penertiban bangunan. Sehingga dapat mewujudkan tertib pembangunan yang menjamin keselamatan, karena Raperda ini fokus pada tata ruang. “Raperda ini masih kita konsultasikan ke kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Kalbar agar lebih baik. Sehingga sangat diperlukan masukkan dari sosialisasi ini,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Pansus 2, Lerry Kurniawan Figo mengatakan pihaknya membahas Raperda Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Agar Perda nantinya sempurna, maka dilakukan sosialisasi. Tujuannya agar ada masukkan-masukkan dari hasil sosialisasi ini,” kata Lerry. (edo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.