Bersama BPN, PLN Perkuat Sinergi Guna Pengamanan Aset Negara

eQuator.co.id-Pontianak. PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) terus memperkuat sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dalam hal pengamanan aset.

Hal ini dapat dilihat pada bulan September ini, dimana kerja sama antara kedua pihak telah menghasilkan 22 sertipikat tanah di tiga kabupaten.

“Bulan ini kami berhasil mengamankan aset berupa 8 sertipikat di Kabupaten Sambas, 2 sertipikat di Kabupaten Bengkayang, dan 12 sertipikat di Kabupaten Barito Utara,” sebut Faruq Suyuthi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLB melalui keterangan resminya. Rabu.

Ia juga menambahkan, bahwa secara garis besar sepanjang tahun ini di Kabupaten Sambas sudah terbit sertpikat tanah sebanyak 40 persil.

“Seperti di kabupaten Bengkayang sudah 103 persil, dan Kabupaten Barito Utara sebanyak 40 persil,” sebutnya

Lebih lanjut Faruq juga menyebutkan, bahwa PLN UIP KLB memiliki target sertifikasi yang cukup menantang. Seperti di tahun ini, kata Faruq, pihaknya menargetkan agar dapat menyelesaikan sertipikasi tanah di dua provinsi.

“Seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebanyak 1305 persil. Hingga saat ini total telah terbit sebanyak 670 sertipikat, masih banyak yang harus kami kerjakan hingga akhir tahun ini,” ungkapnya

Target tersebut mencakup seluruh kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah di tahun 2021. Oleh karena itu, ia menyebutkan bahwa sinergi PLN-BPN untuk mengamankan aset negara ini merupakan langkah penting yang harus dijalankan.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan BPN selama ini yang terus bekerja sama dengan PLN dan membantu proses sertipikasi aset. Peran aktif dan dukungan dari BPN sangat kami butuhkan dalam percepatan pelaksanaan sertipikasi, terutama dalam pelaksanaan rangkaian sertipikasi di lapangan,” lugasnya

Seluruh kegiatan pengamanan aset tanah antara PLN dan BPN diawasi oleh KPK demi terlaksananya tertib administrasi dan tetap berjalan pada koridor hukum yang berlaku. (Ova)