eQuator.co.id-Pontianak. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut seiring mulai pulihnya aktivitas perekonomian di negara-negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan penanganan pandemi.
Pasar keuangan domestik dilaporkan tetap stabil meskipun IHSG pada 21 Mei 2021 tercatat ke level 5,773 atau melemah 3,7 persenmtd. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan pasar sahamnegara berkembang lainnya. Sementara, pasar SBN terpantaumenguat dengan rerata yield SBN turun 40 bps di seluruh tenor.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkanpertumbuhan double digit sebesar 10,94 persen yoy.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada April 2021 sebesar Rp22,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp14,2 triliun;Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp8,2 triliun). Fintech P2P lending pada April 2021 mencatatkan pertumbuhan baki debetpembiayaan cukup signifikan sebesar 49,9 persen yoy menjadiRp20,61 triliun. Piutang perusahaan pembiayaan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar -16,29 persen yoy.
“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2021 masih relatifterjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan April 2021 turun menjadi 3,9 persen (Maret 2021: 3,7 persen),”ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo
Ia menjelaskan, rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendahterkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto April 2021 sebesar1,38 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 10 Mei 2021 terpantau masing-masing pada level 149,92 persen dan 32,46 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,26 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capitalindustri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 639 persen dan 344 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,02 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
Namun demikian, beberapa downside risks masih perlu diwaspadai seperti kenaikan laju infeksi harian akibat varian baruvirus dan ketersediaan vaksin di negara berkembang serta trenkenaikan inflasi global yang bersumber dari kelangkaan bahan baku dan logistik (cost-push inflation).
“Potensi kenaikan kasusCOVID-19 paska libur panjang Hari Raya Idul Fitri juga tetapperlu diwaspadai,” terangnya
OJK senantiasa melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan. (Ova) rilis.