eQuator.co.id-Pontianak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 khususnya di area perkantoran, Kamis (1/10)
Menyikapi terkait pemberitaan adanya kluster perbankan dalam penularan Covid-19 di Pontianak, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch.Riezky F.Purnomo, kembali meminta LJK untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelumnya OJK telah mengeluarkan surat himbauan nomor S-194/KO.0901/2020 tanggal 17 September 2020,” ujar Moch Riezky F Purnomo Kepala OJK Kalbar, dalam rilisnya Kamis (1/10)
Dalam surat dimaksud, OJK telah meminta seluruh LJK di Kalbar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin khususnya di lingkungan kerja serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu OJK juga mendesak LJK untuk menciptakan sweetener bagi nasabah agar menggunakan sarana teknologi informasi dalam bertransaksi sehingga mengurangi jumlah kunjungan nasabah dan interaksi langsung.
“Jika terjadi kasus Covid-19 di lingkungan LJK, OJK meminta Pimpinan LJK berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat sehingga bisa dilakukan tindakan- tindakan penanganan yang tepat dan efektif,” ungkapnya
Selanjutnya mengingat peran strategis LJK untuk pemulihan ekonomi khususnya di Kalimantan Barat, OJK kembali meminta LJK berpartisipasi aktif dalam berbagai program Pemerintah dalam upaya menggerakkan kembali sektor riil dan mempercepat pemulihan ekonomi. (Ova)