eQuator.co.id – BENGKAYANG. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bengkayang IPTU Tri Teguh Mulyono menjadi pembina upacara bendera di SMAN 1 Bengkayang Senin (20/01/2020). Upacara diikuti para guru dan seluruh siswa.
Dalam amanatnya, dia mengimbau kepada seluruh peserta upacara untuk selalu menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) dalam berlalu lintas. Agar dapat menekan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Saya mengajak kepada seluruhnya untuk menyadari pentingnya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan dengan cara turut berpartisipasi dan mematuhi atau mentaati undang-undang dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dijelaskannya, angka kecelakaan berakibat meninggal dunia dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bengkayang cukup tinggi. Dikarenakan kurangnya disiplin dalam berlalu lintas serta tidak taatnya para pengemudi kendaraan bermotor pada Undang-Undang dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Apabila kita sebagai pengendara kendaraan bermotor melaksanakan semua ketentuan Undang-Undang dan peraturan serta etika berlalu lintas dengan baik niscaya bisa mengurangi angka terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Diakhir amanatnya, Kasat Lantas mengajak seluruh siswa-siswi untuk mengubah Kabupaten Bengkayang menjadi kawasan tertib lalu lintas lintas. Yaitu dengan cara mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian beretika dan santun dalam berlalu lintas. Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Etika berlalu lintas merupakan cermin budaya bangsa, bila lalu lintas tidak tertib dan teratur serta pelanggaran lalu lintas terjadi di mana-mana, maka daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah yang kurang disiplin dan kurang pedulinya masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tuturnya.
Diakhir kunjungannya di SMAN 1 Bengkayang, Kasat Lantas menyerahkan brosur dan stiker keselamatan berlalu lintas kepada para siswa. (kur)