eQuator – Di Kabupaten Kubu Raya, disinyalir masih banyak bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, DPRD Kubu Raya mendesak kepada Satpol PP untuk menertibkan bangunan-bangunan tanpa IMB tersebut.
Jainal Abidin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya mengatakan, dari informasi yang didapat dari Kasat Pol PP, memang banyak laporan yang tidak memiliki IMB. “ Melihat laporan tersebut, Pol PP sudah mendeteksi dan menyurati pihak terkait yang tidak IMB, agar mengurus ijin atau memberikan surat peringatan. Namun kami akan turun langsung ke lapangan, terkait laporan tersebut,” kata di Kantor DPRD, Selasa (24/11).
Terkait bangunan tanpa IMB, Satpol PP mesti menindak tegas. Bila sudah diberikan peringatan tidak mengurus IMB, maka harus ditertibkan. Sebaliknya, Jainal berharap kepada pengusaha, untuk mengurus IMB. Perizinan ini bukan bentuk penyelenggara pemerintah daerah menghalang-halangi. IMB merupakan proses yang harus diikuti, karena salah satu indikator pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sumbangsih pengusaha terhadap ijin tersebut, tentunya berdampak kepada peningkatan PAD yang akan berakibat kemajuan Kubu Raya,” jelas Jainal.
Selain bangunan, lanjut Jainal, pihaknya juga menanyakan dengan pihak Satpol PP, terkait pergudangan yang tidak mengantongi ijin. Pihaknya pun masih menyelidiki dan mencari informasi selengkap-lengkapnya dari masyarakat dan mengkroscek secara langsung tentang pergudangan tak berizin ini.
“Baik itu perizinan maupun aktivitas yang dilakukan perusahaan. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui laporan tersebut,” tuntas jainal. (sul)