Belum Dapat Laporan Proyek Bermasalah, Bupati Mempawah Siap Terapkan Aturan dan Sanksi

BELUM TUNTAS. Pembanggunan jalan di Desa Pasir yang belum selesai dikerjakan. Alfi Shandy/eQuator.co.id

eQuator.co.id – MEMPAWAH. Bupati Mempawah Hj. Erlina mengaku belum mengetahui jika ada proyek yang menabrak aturan. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-74 Kementerian Agama (Kemenag) 74 di halaman kantor Kemenag Kabupaten Mempawah, Jumat siang (03-01-2020).

“Saya baru pulang dua hari ini dan belum mengetahui masalah proyek yang ada di Kabupaten Mempawah. Belum ada laporan ke saya. Namun jika benar ada persoalan, kita akan terapkan aturan dan sanksi yang ada,” tegas Erlina dikomfirmasi terkait pengerjaan dua proyek yang melewati batas waktu kontrak kerja di Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah yakni peningkatan jalan Desa Pasir sebukit dan Sebukit-Sui Sederam yang total anggaran hampir mencapai Rp3 miliar.

Di tempat sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Hamdani menyebut, memang ada proyek yang belum selesai di Desa Pasir. Namun Ia menjelaskan, pekerjaan itu bisa terus dilaksanakan dengan perpanjangan waktu. Namun pengerjaan dengan perpanjangan itu mesti sesuai aturan.

“Jika melewati batas waktu tentu akan ada sanksi berupa denda dan lainnya. Nantilah kita akan cek lagi,” ujarnya singkat saat dikomfirmasi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Komsi C telah melakukan sidak dibeberapa lokasi proyek di Kabupaten Mempawah. Di antaranya, pembanggunan Gedung Kantor Catatan Sipil Kabupaten, Rumah Melayu, Kantor Inspektorat dan pembanggunan Jalan di Desa Pasir.

Wakil Ketua DPRD Mempawah, Darwis Harapat mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan beberapa temuan yang menjadi catatan anggota DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada rapat bersama dinas terkait nantinya.

“Kita melihat dilokasi ada beberapa temuan teman teman terkait pelaksanaan pengerjaan proyek dan nanti akan kita akan bahas dalam rapat internal dan juga rapat dengan pihak dinas terkait,” ujar Darwis.

Sebelumnya, dikabarkan Proyek peningkatan jalan Pasir-Sebukit dan Sebukit-Sui Sederam belum selesai dilaksanakan dan terus dikerjakan hingga Kamis (02-01-2020). Padahal batas waktu pengerjaan untuk semua pelaksaan proyek tertanggal 31 Desember 2019. (shn)