Surat Suara Boleh Tak Dicetak Ulang. Asal….

Ilustrasi-NET

eQuator – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, seluruh proses pencetakan surat suara untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, telah selesai dilaksanakan.

Namun begitu, terhadap daerah-daerah yang proses penetapan calon kepala daerahnya bermasalah hingga beberapa waktu terakhir, perlu terlebih dahulu dicek ulang. Mengingat adanya perubahan-perubahan. Seperti penambahan nama pasangan calon, maupun pembatalan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Mereka sudah selesai produksi, tapi karena ada problem ini (sengketa penetpan calon,red) kami akan mengecek lagi. Apakah perlu dilakukan pergantian logistik atau tidak, terutama surat suara dan formulir,” ujar Arief, Selasa (24/11).

Selain mengecek ulang, KPU kata Arief juga telah memerintahkan KPUD yang penetapan calon kadanya masih bermasalah, untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan anggaran dan ketercukupan waktu.

“Kalau anggarannya ada tapi waktunya tidak cukup (untuk mencetak ulang surat suara,red) KPU sudah memberi solusi. Jadi tetap pakai surat suara yang lama, tapi masyarakat harus diberitahu, bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan tidak lagi sebagai peserta pemilu,” Kata Arief.

Namun bila anggaran cukup dan waktu juga cukup, maka KPUD bersangkutan diminta memproduksi ulang.

“Kalau dilihat dari data sekarang, sebetulnya untuk produksi seratus persen sudah selesai. Kemudian 88 persen itu sudah tiba di kabupaten/kota dan saat ini tengah dilakukan proses sortir, dan lipat. Itu sudah 74 persen. Untuk distribusi ke kecamatan-kecamatan baru 3 persen. Karena memang target kami itu distribusi mulai 1 Desember. Yang 3 persen itu didistribusikan untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau sulit. Misal daerah kepulauan maupun pegunungan,”ujar Arief.(gir/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.