eQuator.co.id – PONTIANAK. WhatsApp (WA) tilang akan mulai diberlakukan di wilayah hukum Polresta Pontianak pada 1 Januari 2020. Tilang elektronik melalui aplikasi media sosial ini sebelumnya telah beberapa bulan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Terkait program ini sendiri (WhatsApp Tlang) sudah disosialisasikan sejak lama, bahkan dari zaman Kapolresta masih dijabat oleh bapak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. Jadi penilangan kini bisa dilakukan secara online,” terang Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah, Jumat (20/12/2019).
Salbiah mengatakan, program tilang online tersebut dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Kemudian bukti foto yang didapat akan dikirim ke commerce center untuk ditindaklanjuti.
“Tentunya untuk penetapan tilang tidak dilakukan secara asal, namun ditinjau dari tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar itu sendiri,” ungkapnya.
Apabila pelanggar terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dipanggil dengan mengirim surat ke rumahnya. Pelanggar lalu lintas itu diberi batas waktu 7×24 jam.
“Apabila dalam waktu 7×24 jam panggilan kami tidak ditanggapi, kami akan koordinasikan dengan Dispenda agar kendaraan pelanggar tersebut diblokir sampai yang bersangkutan mau membayar denda yang sesuai dengan peraturan,” jelasnya.
Kendati demikian, penilangan dengan cara seperti ini hanya berlaku untuk internal kepolisian. Khususnya Satlantas Polresta Pontianak saja. Jika langsung
“Karena kalau kita terapkan juga bagi masyarakat bisa menggunakan cara ini, tentu memancing masyarakat yang juga pengguna jalan memainkan handphonenya saat berkendara. Nah, ini yang sudah kita kaji sejauh ini, maka dari itu untuk sementara cara ini hanya berlaku di internal kepolisian saja,” paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa WA Tilang diberlakukan untuk masyarakat yang kerap bandel dengan melanggar berbagai peraturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melawan arah, dan berbagai pelanggaran lainnya.
Diluncurkannya WA Tilang ini agar masyarakat di Pontianak dapat berperan aktif dalam mewujudkan kota yang tertib berlalu lintas. Selain itu, program ini juga bisa sebagai langkah tegas untuk menjadikan masyarakat Pontianak tertib saat berkendara.
“Karena untuk menjadi negara yang tertib, hal sekecil apapun juga harus jadi atensi untuk mencerminkan sikap itu sendiri. Dan tertib berkendara juga termasuk diantaranya,” pungkas Salbiah. (and)