eQuator.co.id – PONTIANAK. Tidak butuh waktu lama bagi Anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara meringkus Aan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Gang Selat Karimata III, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara. Kurang dari 24 jam, pelarian pria 24 tahun itu berhasil dihentikan petugas.
“Pelaku (Aan) kita tangkap di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur pada Kamis (28/11/2019),” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/12/2019).
Penangkapan terhadap Aan usai petugas menerima laporan dari korban Eric Prima Wijaya. yang melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya pada 27 November 2019. Saat ditangkap, Aan pun tak melakukan perlawanan.
Usai dibeluk, Aan digelandang ke Mako Polsek Pontianak Utara untuk diperiksa. Dari tangan Aan petugas juga turut menyita beberapa barang bukti, yang sempat dibuang Aan disekitar TKP. Berupa satu unit TV dan satu tang, yang dijadikan sarana melakukan kejahatan.
Di samping itu, petugas juga turut menyita barang bukti lain. Berupa satu buah tas merk Polo, satu lembar STNK sepeda motor, dan satu lembar KTP.
Ketika diintrogasi, Aan pun tak dapat mengelak. Pelaku ‘bernyanyi’ aksi tersebut dilakukanya tak seorang diri.
“Pengakuan pelaku aksi pencurian itu dilakukannya bersama seorang pelaku lain. Saat ini masih kita kembangkan dan kita lakukan pengejaran,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Aan sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (and)