eQuator.co.id – PUTUSSIBAU. Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menyambut baik Sosialisasi Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dilaksanakan di Aula Bank Kalbar Putussibau, Selasa (15/10).
Melalui sosialisasi tersebut kata Bupati, bisa memperjelas tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan barang melalui dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Sosialisasi perlu, jangan sampai kita salah dalam proses pengadaan barang dan jasa. Karena dana ini juga turun diakhir tahun anggaran triwulan ke 4, jadi tersisa beberapa bulan lagi,” pesan AM Nasir.
Untuk merealisasikan dana BOS itu, Pemda kata Nasir juga harus menyiapkan regulasi, karena APBD sudah diketok. Kendati demikian, Nasir berupaya dengan regulasi melalui Perbup.
“Kalau dilihat dari tugas para kepala sekolah SD-SMP, kita disuruh belanja, karena sudah ada uangnya. Itemnya juga sudah ditentukan,” ungkap Nasir.
Karena sekolah disuruh belanja menggunakan sistem yang sudah ditentukan Kementerian, maka Nasir mengingatkan jangan sampai salah membeli barang.
Dikatakan Nasir, BOS Afirmasi tersebut diperuntukkan bagi sekolah tertentu, dan di daerah 3T. Dengan kriteria BOS Kinerja yakni untuk sekolah yang dipandang baik dalam bidang pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi yakni di kawasan 3T.
“BOS Kinerja didapatkan sekolah atas dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan di daerah masing-masing. BOS Afirmasi dan Kinerja ini juga dalam rangka mempersiapkan proses pembelajaran berbasis teknologi informasi,” ulas Bupati. (dRe)