eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat meringkus lima perempuan yang melakukan tindak pidana penjudian di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Fajar Karya I, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (13/9) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kelimanya adalah An (24), Fi (53), Ma (27), An (43), El (56). Warga yang berdomisili Pontianak Barat ini diamankan setelah dilaporkan karena bermain Judi jenis remi box.
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah mengatakan, setelah mendapat laporan tentang perjudian itu anggota Reskrim langsung menggerebek rumah An.
“Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud dan ternyata benar kalau di rumah yang berdekatan dengan surau itu sedang ada beberapa orang melakukan permainan judi,” terang Abdullah, Minggu (15/9).
Kemudian anggota Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pemain judi itu. Selain itu, juga disita barang bukti berupa lima pasang kartu remi box, uang sejumlah Rp.170 ribu, karpet merah.
“Mereka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tutup Abdullah. (Tri)