eQuator – Ratusan petani sawit dari Kabupaten Landak dan Sanggau mengancam akan menduduki Kantor PTPN XIII, Senin (23/11). Empat tuntutan dari KUD Sawit Permai, yang tergabung dalam Koperasi Mitra PTPN XIII dan Kebun Mandiri/Binaan, dilontarkan kepada direksi perusahaan plat merah itu.
Mereka meminta kepastian tanggal pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) kepada petani setiap bulan, harga pembelian TBS pun harus mengacu kepada harga ketetapan tim penetapan harga TBS Kalbar. Kemudian, kuota produksi TBS ditinjau ulang agar sesuai dengan luasan dan potensi kebun. Serta, perbaikan kerusakan pabrik agar kapasitas olah berjalan normal.
Empat hal tersebut disebut-sebut selama ini tidak pernah diakomodir oleh Direksi PTPN XIII. Jika tidak terwujud, para petani mengancam akan menduduki Kantor PTPN XIII di jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, tersebut.
Ratusan petani sawit dari dua kabupaten tersebut datang ke Kota Pontianak menggunakan dua bis dan 25 mobil. Sampai di depan kantor PTPN XIII, mereka langsung meneriakkan tuntutannya.
“Pecat Direksi PTPN XIII. Kami sudah dirugikan PTPN,” teriak mereka, dijaga ketat ratusan polisi di bawah komando Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Dhani Catra Nugraha.
Ratusan petani ingin memasuki Kantor PTPN XIII untuk menemui direksi. Setelah dilakukan negosiasi, sekitar lebih kurang 30 orang yang boleh masuk ke gedung megah itu. Kolega mereka masih bertahan di depan kantor dan berorasi meminta keadilan atas hak-hak petani yang tak diberikan PTPN XIII.
Pertemuan berjalan alot, dua setengah jam pihak perusahaan belum mampu memberikan jawaban atas tuntutan para petani tersebut. Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa, Heryanto, berang bukan main.
“Kita akan ambil kembali tanah kami. Tidak main-main, karena kami sudah cukup menderita,” tegasnya.
Ditimpali perwakilan petani lainnya yang juga menegaskan, jawaban PTPN XIII cukup ya atau tidak. “Tidak perlu berlama-lama. Jika (jawabnya,red) ya, kita buatkan surat, teken di atas materai. Kalau tidak, kita akan mengambil langkah selanjutnya,” tutur seorang rekan Heryanto.
Sejak September 2015, Heryanto menerangkan, PTPN XIII telah melanggar aturan penetapan harga sawit dari negara dan Gubernur Kalbar, Cornelis. “Surat edaran Direksi PTPN XIII yang baru tentang penetapan harga sawit adalah penetapan harga sepihak yang menyengsarakan kami. Padahal penetapan harga sawit sudah diatur dalam SK Mentan tahun 2013 dan SK Gubernur tahun 2006 dan 2011,” ungkapnya.
Lanjut dia, harga sawit dari PTPN XIII berkisar Rp800 saja. Padahal, secara resmi harga TBS itu sekitar Rp1200. “Jajaran direksi sebelumnya tidak ada seperti ini. Sekarang, saat resmi 1200, jajaran direksi harganya 800 saja. Ini membuat kami menderita, padahal antre sampai 5-6 hari,” ujar Heryanto.
Pembayaran gaji pun lamban. Gaji bulan Oktober dibayar kepada para petani pada tanggal 20 November. “Jadwalnya itu tanggal 5,6, dan 7, paling lambat tanggal 8 setiap bulannya. Tapi nyatanya telat hampir satu bulan,” bebernya.
Heryanto meminta direksi memperhatikan hal ini. “Kita juga menyampaikan kepada Jokowi selaku Presiden bahwa nasib petani sawit di Kalbar tidak makmur, melainkan menderita dan sengsara,” tutupnya.
Sementara, menurut Alexander Bumbun dari Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS), 200 orang yang datang ke kantor PTPN XIII mewakili 120 ribu-an petani lainnya. ”Kita sudah menyurati Direktur Utama PTPN XIII sebanyak dua kali. Namun sampai saat ini, surat yang kami sampaikan tidak pernah dijawab,” sesalnya.
Lanjut Alexander, protes di tingkat petani dengan melakukan pemblokiran kebun inti pernah dilakukan. Namun, pihak manajemen tingkat kebun tidak bisa mengambil keputusan dengan alasan bukan kewenangan mereka.
“Jika tuntutan tersebut tidak juga dipenuhi maka kami akan duduki kantor PTPN XIII tersebut sampai tuntutan kami terpenuhi,” tutupnya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL