eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang dihebohkan dengan penemuan mayat laki-laki di pinggir parit kawasan kebun sawit milik PT PLA, Selasa (27/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Adanya informasi ini, anggota Polsek Marau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Marau Bripka Irwan Zahedi mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Marau Iptu I Ketut Agus Pasek menjelaskan, dari hasil olah TKP diketahui korban bernama Suhardi. Pria 50 tahun itu, merupakan warga Dusun Lubuk Durian, Desa Air Durian Jaya, Kecamatan Marau.
“Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa mayat tersebut ditemukan oleh Tomi salah satu warga yang kebetulan sedang memancing ikan di parit yang berada di blok N 25 PT PLA,” jelas Agus kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/8).
Kala itu, diceritakan Agus, bahwa saksi Tomi melihat ada dua alat tangkap dan topi yang berserakan. “Kemudian dia melihat seseorang sedang terbaring dan ditutupi oleh rumput-rumput,” ujarnya.
Setelah itu, Tomi memberitahukan kepada masyarakat. Bersama masyarakat, ia kembali mendatangi lokasi tersebut.
“Ternyata seorang laki-laki itu sudah meninggal dunia. Kemudian diberitahukan kepada perangkat desa Mekar Jaya dan melaporkan ke Polsek Marau,” kata Agus.
Dari hasil olah TKP oleh anggota Polsek ditemukan bercak darah di sekitar tubuh korban dan terdapat sebilah parang di atas tubuhnya.
Kemudian jenazah korban langsung dibawa ke Puskesmas Air Upas untuk dilakukan pemeriksaan visum dengan menggunakan Ambulance PT PLA.
Sekira pukul 20.40 Wib, visum telah selesai dilakukan oleh Puskesmas Air Upas yg dipimpin oleh dr. Faisal. Diterangkannya, bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian wajah. Akan tetapi belum bisa dipastikan sebagai penyebab kematian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa korban pergi menangguk ikan pada Senin 26 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 Wib. Dia pergi berdua dengan temannya yang berinisial MA (19). Warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Marau dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dari sinilah petugas mencurigai MA. Apalagi pada 27 Agustus, keluarga korban ada melihat MA menggunakan kendaraan milik korban di Air Upas.
“Setelah dilakukan pencarian dan
sekitar pukul 22.30 Wib, MA dapat diamankan oleh anggota. Kemudian dibawa ke Mako Subsektor Air Upas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari keterangan MA, dirinya mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menambahkan cairan racun ke dalam minuman tuak milik korban.
Setelah diminum, selang beberapa menit korban langsung kejang-kejang, serta mengeluarkan darah dari telinga serta mulut sedikit berbusa. Setelah dipastikan meninggal MA langsung menyeretnya ke tepian hutan. Selanjutnya Ma pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Uzi)