eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Mulai Senin (2/9), para pengguna ojek online (ojol) bakal dikenai tarif baru. Sebab, mulai hari itu tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019 tersebut resmi berlaku.
Untuk pengguna aplikasi Gojek, tarif baru itu berlaku di 221 kota. Sedangkan untuk Grab berlaku di 224 kota. Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota.
Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300/km. Zona II meliputi Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000 – Rp 2.500. Sedangkan zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600.
”Aturan baru ini mulai 2 September dini hari,” ucap Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani. Rencananya, 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi membantu mengawasi pelaksanaan aturan ini.
Dia berharap tarif baru tersebut dapat lebih menyejahterakan pengemudi sekaligus meningkatkan keamanan. Sebab, dengan adanya peningkatan tarif, diharapkan para driver bisa merawat kendaraannya dengan lebih baik.
Selain itu, pengemudi juga diharapkan tidak terburu-buru dan tetap mematuhi rambu lalu lintas. Jika semua itu dilakukan, dia yakin angka kecelakaan ojol bisa turun. Yani menjelaskan, tarif baru itu nantinya dievaluasi setiap tiga bulan. Dengan demikian, besaran tarifnya bisa disesuaikan lagi dengan kondisi terbaru.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky menuturkan, perusahaannya menyetujui langkah kemenhub. Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif itu sudah disosialisasikan.
”Kami pastikan seluruh wilayah operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Pihaknya telah melakukan survei kepada driver mitra.
”Hasilnya positif terhadap driver,” ungkapnya.
Soal tantangan memenuhi aspek keselamatan, baik Gojek maupun Grab menyatakan telah melakukan pelatihan mengemudi yang aman. Karena itu, mereka yakin para pengemudi akan berperilaku aman.
”Saat bergabung dengan Grab, mitra mendapat pelatihan keselamatan, pelayanan, dan kode etik. Setiap tiga dan enam bulan ada pelatihan lagi,” terang Tirza. (Jawa Pos/JPG)