Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, meresmikan Desa Persiapan Sungai Enau A, hasil pemekaran Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Selasa (20/8). Sesuai Undang-Undang (UU), desa persiapan akan diberlakukan selama 1 sampai 3 tahun.
Syamsul Arifin, Kuala Mandor B
eQuator.co.id – Dikatakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, jika kurun satu tahun dinilai efektif dan pemerintahan desa berjalan sebagaimana perintah undang-undang, maka Desa Persiapan Sungai Enau A akan naik status menjadi desa definitif. “Yang ditetapkan dengan Perda, dan mendapatkan ADD,” tuturnya usai peresmian.
Nursyam melanjutkan, dana desa yang bersumber dari APBN juga akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta. Karena itu, ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih, dan transparan.
“Ini amanah besar kepada Desa Persiapan Sungai Enau A yang harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa. Sehingga percepatan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pesannya.
Nursyam menerangkan, memimpin pemerintahan di desa persiapan, bupati telah mengangkat penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan usulan camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa persiapan bertugas membentuk pemerintahan desa persiapan, meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan anggaran operasional dari APBDes induk, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa.
Selain itu penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan potensi desa, dan pembukaan akses perhubungan antardesa.
“Fungsi ini sangat penting karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu terwujud dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kehidupan masyarakat desa,” jelasnya.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut, peresmian desa persiapan sebagai salah satu tahapan penting, menjadi titik mula berjalannya segala persiapan menuju desa definitif.
“Karena dihitung per tanggal hari ini dan seterusnya ke depan, desa persiapan sebagaimana namanya, sesuai undang-undang harus mempersiapkan dari dalam segala hal untuk menuju ke desa definitif. Nanti desa induk juga tetap mengawal. Pj Kades pun sudah ada,” tutur Muda.
Muda menyatakan, pemerintah daerah akan terus memantau Desa Persiapan Sungai Enau A. Dengan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk kecamatan.
Dia berharap proses Sungai Enau A menuju desa definitif berjalan lancar. “Kita pemerintah kabupaten akan terus memonitor melalui dinas terkait dan camat. Jika ada persoalan, akan diupayakan solusi-solusinya supaya proses ke definitif bisa lancar,” ujarnya.
Muda menegaskan, pemekaran desa bukan euforia semata. Alih-alih politik kekuasaan, pemekaran desa adalah ikhtiar untuk menghadirkan akses yang sama, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat dalam hal pelayanan.
“Ini yang selalu saya pesankan kepada anak-anak muda dan masyarakat. Kalau melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa, saya optimistis akan lebih cepat untuk menjadi desa definitif. Mudah-mudahan setahun sudah bisa,” ujarnya
Penjabat Kepala Desa Sungai Enau A Yuliana mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat desa.
Ia menyebut perlunya konsolidasi mengingat profil masyarakat Sungai Enau A yang heterogen. Menurutnya, soliditas masyarakat adalah modal utama dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan khususnya menyangkut upaya Sungai Enau A menuju desa definitif.
“Kalau pekerjaan kita bagus dan rapi, akan cepat definitifnya. Diharapkan sekitar setahun dari sejak persiapan. Harapan kita mudah-mudahan masyarakat juga kompak biar cepat kerjanya,” ucapnya.
Yuliana menilai banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Desa Sungai Enau A. Salah satunya pembangunan infrastruktur jalan yang. Padahal, menurut dia, desa-desa lain suda memiliki jalan dengan kualitas yang baik.
“Baru sekitar 40-50 persen jalan yang layak. Karena sudah tanah merah. Desa-desa lain bahkan sudah ada aspalnya. Sungai Enau A ini masih memerlukan pembangunan yang lebih baik,” sebutnya
Camat Kuala Mandor B Yansen Sibarani menyambut gembira peresmian desa persiapan di wilayahnya. Menurut dia, pemekaran adalah jawaban atas tuntutan masyarakat akan pelayanan yang sedekat mungkin. Pemekaran, lanjutnya, juga menjadi upaya penting demi mempercepat pembangunan daerah.
“Selamat kepada seluruh warga desa atas peresmian desa persiapan ini. Niat dari pemekaran adalah dapat mendekatkan pelayanan kepada warga dan nantinya kalau sudah definitif bisa memperoleh bantuan alokasi dana desa dan dana desa yang akan bisa mempercepat proses pembangunan khususnya di Desa Sungai Enau A,” ujar Yansen.
Ketua Tim Pemekaran Desa Sungai Enau A, Saur Ramadhan, mengatakan inisiatif pemekaran desa berasal dari masyarakat yang mengharapkan pelayanan dasar yang lebih baik. Di antaranya di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang belum memadai.
“Jadi desakan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda yang mendorong desa induk untuk proses pemekaran. Dan Alhamdulillah kepala desa, BPD, dan dinas terkait memberi respons yang positif,” ungkapnya.
Editor: Andry Soe