eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Jumlah penduduk non permanen di Kota Pontianak berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini tercatat sebanyak 2.017 penduduk non permanen. Jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 3.000-an jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Suparma mengatakan, berkurang jumlah itu dikarenakan dampak dari pertumbuhan sektor industri di beberapa kabupaten di Kalbar. Misalnya sektor industri Kabupaten Ketapang, lalu pembangunan PLTU di Bengkayang.
“Dulunya kan Pontianak sebagai kota dagang dan jasa. Sehingga mereka mencari pekerjaan disini. Sekarang industri tumbuh di kabupaten lain sehingga penduduk non permanen yang notabenenya pencari kerja datang kesana. Lalu jumlah disini pun berkurang,” jelas Suparma, kemarin.
Ia mengatakan, pendataan penduduk non permanen terus dilakukan. Penduduk non permanen ini tidak hanya pekerja asing, tapi juga mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Kota Pontianak.
“Mereka yang datang dan mencari kerja itu adalah penduduk yang memiliki keahlian. Disisi lain sektor industri yang baru buka itu juga mencari tenaga kerja yang memiliki keahlian-keahlian tertentu,” ungkapnya.
Penduduk non permanen sebenarnya datang untuk mencari pekerjanya. Meski demikian harus ada yang bertanggungjawab ketika penduduk non permanen itu ingin menetap.
“Misalnya dia tinggal di kos, maka pemilik kos kami minta KTP dan data diri lainnya. Termasuk pernyataan pemilik kos bahwa yang bersangkutan tinggal disini dan sebagai penduduk pencari kerja atau sudah bekerja dan tidak melakukan pemintaan fisik,” jelas dia.
Bedanya, lanjut Suparma, sekarang penduduk non permanen ini tidak mendapat kartu layaknya milik penduduk setempat. Mereka hanya mendapatkan secarik kertas yang berisikan data diri lengkap sebagai bukti bahwa mereka tinggal karena bekerja atau mencari pekerjaan dan tidak melakukan pemindahan administrasi kependudukan.
“Dulu iya dapat kartu sekarang tidak lagi dan hanya berupa lembaran biodata beserta foto. Salinan foto itu dari tempat asal penduduk non permanen,” tutup Suparma. (Riz/*)