Bansus 2017 Bengkayang, Bupati Diperiksa Polda

Donny Charles Go

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Berawal dengan menyita uang Rp6,6 miliar di rekening Kepala Desa, akhirnya Polda Kalbar memeriksa Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Kasusnya, dugaan korupsi Dana Bantuan Khusus untuk 48 Desa di kabupaten itu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go, tidak mengelak kabar pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bengkayang itu, ketika ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (7/8) siang.

“Perkembangan sementara, kita telah memeriksa Bupati Bengkayang sebagai saksi. Pemeriksaannya telah dilakukan minggu lalu,” tuturnya. Sambung dia, “Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyitaan asset recovery senilai Rp6,6 miliar beberapa waktu lalu”.

Namun Donny mengelak untuk memaparkan apa saja pertanyaan yang dicecar penyidik  kepada Suryadman Gidot dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bengkayang. “Intinya kita mendalami tanggung jawab masing-masing pihak. Kita pun terus memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi. Karena dalam kasus ini kan cukup banyak itu, ratusan lebih kan yang kita periksa sebagai saksi,” terangnya.

Ditanya perihal penetapan calon tersangka dan berapa orang jumlahnya, Donny mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polda Kalbar juga belum menetapkan target penyelesaian kasus ini. Bergantung sikap kooperatif para saksi, dan kecepatan BPK menghitung kerugian. Karena itu penyidik Polda terus koordinasi dengan BPK, yang belum ada bayangan pasti kapan hasil audit akan dikeluarkan.

“Kita belum bisa pastikan. Kita berupaya melengkapi semua itu. Sementara itu dulu,” tutur Donny.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan banyak perbuatan melawan hukum dalam kasus Bansus 2017. Penyelidikan sementara, ditemukan sejumlah kejanggalan. Mulai dari pencairan anggaran senilai Rp20 miliar yang diperuntukkan 48 Desa di Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017.

“Yang janggal, pencairan dana baru dilakukan di akhir tahun, tepatnya pada 31 Desember 2017,” ungkap Donny kepada Rakyat Kalbar, Kamis (11/7) siang.

Padahal, kata Donny, anggaran itu peruntukkan tahun 2017. Seharusnya tidak bisa lagi dimanfaatkan. Dan ternyata tidak melalui proses yang benar.

“Maksudnya, bangunan apa yang bisa dipakai atau bisa dibangun dengan menggunakan  anggaran akhir tahun. Sehingga jelas tidak mungkin,” ungkapnya.

Polda menemukan anggaran tersebut ditransfer ke rekening masing-masing Pemerintah Desa oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang. Dan tanpa melalui proses-proses pengajuan proposal terlebih dahulu.

“Padahal ada peraturan Bupati Bengkayang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Semuanya harus diawali dengan pengajuan proposal dari masing-masing Desa. Namun itu tidak dilakukan dan langsung ditransfer ke rekening 48 Desa, berkisar 400-500 juta,” paparnya.

Dari 48 Pemerintah Desa, 25 diantaranya diketahui sudah mencairkan anggaran yang ditransfer, dengan total sebanyak Rp11 miliar.

“Ternyata, 25 Desa yang ditransfer tersebut, diketahui  menarik dan memindahkan dana ke rekening pribadi Kepala Desa. Setelah itu dicairkan dan langsung dibayarkan kepada pihak ketiga, yang katanya sudah membangun infrastruktur dan melakukan renovasi,” ungkap Donny.

Dengan data dan fakta yang diperoleh itulah, aparat Ditreskrimsus mendalami kasus  dengan mengaudit penggunaan anggaran 25 Desa. Audit dilakukan bekerjasama dengan tim teknis dari Universitas Tanjungpura.

“Setelah diaudit, nilainya hanya sekitar Rp7 miliar yang bisa dipertanggung jawabkan dari total Rp11 miliar yang digunakan 25 Desa tersebut,” jelas Donny.

Dari hasil audit itu pun, petugas berhasil menemukan adanya pembangunan yang dilakukan di tahun 2016 akan tetapi penganggarannya menggunakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan diduga kuat bahwa pihak ketiga ini adalah hasil penunjukan dari BPKAD.

 

 

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Mohamad iQbaL