Diajak ke Kota Pulangnya “Mampir” ke Kebun, Anak di Bawah Umur Disetubuhi dan Diancam Ayah Kandung.

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. AB, warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya ini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Pria 38 tahun itu ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan asusila. Parahnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur. Sebut saja Bunga.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada Jumat (19/7).

“Setelah ada laporan itu, dilakukan penyelidikan. Sehingga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 26 Juli lalu,” kata Rully, Rabu (31/7) siang.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pada Senin 15 Juli, AB mengajak Bunga pergi membeli baju ke Kota Pontianak. “Namun karena uang yang dibawa tidak cukup, akhirnya pelaku hanya membeli sepatu untuk anaknya,” jelas Rully.

Setetah itu, sepulang dari berbelanja, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir di Jalan Ahmad Yani ini kemudian mengajak Bunga untuk ke tempat kerjanya.

Selesainya bekerja, pelaku kemudian mengajak Bunga untuk pulang ke rumah. Pada saat di perjalanan pulang, sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku menghentikan sepeda motornya di kebun yang sepi, kawasan Sungai Raya. kabupaten Kubu Raya.

“Diberhentikan motornya, korban dicekik, didorong dan diancam untuk dibunuh. Setelah itu korban dipaksa untuk memenuhi kebutuhan seksual si pelaku,” ungkap Rully.

Setalah itu, korban yang tak terima atas perbuatan ayah kandungnya, kemudian bercerita kepada ibunya. “Kemudian ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak,” terang Rully.

Rully juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, korban adalah anak pertama dan merupakan kali pertama disetubuhi oleh ayahnya. “Namun kita masih akan terus melakukan penyeledikan terkait kasus ini,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tapi marena pelaku merupakan ayah korban, maka akan kita lapis dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3, hukuman akan ditambah sepertiga,” tutupnya. (tri)