eQuator.co.id – NGABANG-RK. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak, Benipiator menyebutkan pengurangan karyawan perusahaan harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
Hal ini disampaikannya menanggapi pengurangan karyawan yang akan dilakukan oleh PT Multi Palma Sejahtera (PT MPS).
Perusahaan tersebut rencananya akan memutus kontrak 42 orang karyawan dengan alasan efisiensi. Ke-42 karyawan ini terdiri dari 38 orang Karyawan Harian Tetap (KHT) dan empat orang Buruh Harian Lepas (BHL).
Dia berharap pengurangan karyawan tersebut tidak memicu persoalan antar kedua belah pihak.
“Melalui sosialisasi ini kita sama-sama menjaga kebersamaan agar kondisi di wilayah kita tetap aman dan kondusif,” harap Benipiator saat sosialisasi rencana tersebut di perusahaan, di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, kemarin.
Dalam kesempatan itu Beni juga menyinggung soal Tunjangan Hari Raya (THR) 42 karyawan tersebut yang tak sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Karena sesuai peraturan, THR dapat diberikan apabila karyawan di PHK 30 hari sebelum hari raya, ” jelas Benipiator.
Manager Pabrik PT MPS, Herfansi menyebutkan keputusan ini cukup berat. Namun ini keputusan manajemen pusat dengan segala pertimbangan yang matang.
“Terhitung mulai tanggal 28 Juli. Namun pembayaran gaji bulan Juli dihitung secara penuh sampai tanggal 31yang akan dibayarkan pada 5 Agustus bersama pesangonnya di kantor PT MPS,” ungkap Herfansi. (ius)