eQuator.co.id – KETAPANG-RK. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengamankan tiga orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Berinisial YT.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat menerangkan, YT diamankan di dalam kamar rumah kontrakannya di Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Saat Polwan Sat Resnarkoba gedelah di badan YT, tidak ditemukan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan kotak hitam berisi tiga tabung kaca kecil bekas membakar sabu, potongan pipet, plastik klip kecil kosong,” terang Yury, Jumat (26/7).
Setelah dilakukan penggeledahan lagi, pihak kepolisian juga menemukan kotak jam tangan warna hitam berisi satu paket kecil sabu, bong/alat isap sabu, korek api gas, serta barang bukti lainnya.
“Dari hasil gelar perkara awal, kasus tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sabu yang diamankan seberat 0,31 gram,” tambahnya.
Sementara dua pelaku lainnya berisial SK dan PL yang juga diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu. Mereka diamankan di daerah Marau. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni empat paket klip plastik berisi sabu dan uang sebanyak Rp300 ribu.
“Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat. Setelah ditemukan barang bukti, keduanya kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (uzi)