eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota Unit Reskrin Polsek Sungai Raya menangkap pelaku tindak pidana pencurian, pada Jumat (12/7) sekitar pukul 15.00 Wib. Pelaku yang ditangkap bernama Hengki Gunawan, warga Kecamatan Pontianak Tenggara. Pria 35 tahun ini ditangkap karena terbukti dan tertangkap tangan merampas handphone (HP) milik Donny (23), di Jalan Siaga, tepat di depan Gang Siaga Dini, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Sinung menjelaskan, bahwa pelaku merampas HP korban yang saat itu diletakan di meja di lokasi terebut. Kala itu, korban sedang menonton YouTube.
“Tiba-tiba pelaku datang saat korban menonton YouTube, dan langsung merampas HP korban. Kemudian melarikan diri,” terang Ida Bagus kepada sejumah wartawan, Minggu (14/7) siang.
Namun aksi Hengki tak berhasil. Dia kepergok warga setempat. Dia kemudian berhasil diamankan warga. Anggota yang mendapat informasi ini langsung menuju lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, pelaku pencurian memang sudah diamankan warga,” kata Ida Bagus.
Setelah itu, korban yang masih berada di tempat diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Mapolsek.
Dalam laporannya, warga yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. “Pelaku sudah kita amankan. Dia mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang menjadi sarananya turut kita sita,” terang Ida Bagus.
Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Sungai Raya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama di atas lima tahun. (tri)