MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Jokowi-Ma'ruf Sudah Final

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Selesai sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (Pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK kemarin. ’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 WIB.

Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasional. Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap. ’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tuturnya.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1-nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Anwar meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan. ’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah.          Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak. ’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan.

Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

Di saat hampir bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman bertopang dagu di mejanya sembari menatap hakim yang sedang membacakan putusan. Kadang dia menopangkan dagu di tangan kanan, kadang dia menggunakan tangan kiri untuk menyangga dagunya.

Di luar Gedung MK, sejumlah massa mengadakan aksi bertajuk kawal sidang MK. Sejak pagi massa berkumpul di sekitar Bundaran Patung Kuda atau Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Jaraknya sekitar 750 meter dari Gedung MK. Aksi yang dikoordinir oleh Abdullah Hehamahua itu berlangsung sampai sore. Menjelang magrib, satu per satu massa meninggalkan lokasi demonstrasi.

Abdullah menyampaikan apresiasi, karena banyak yang datang secara sukarela dari berbagai daerah di Indonesia. Dia pun berulang menuturkan, seluruh massa aksi harus menerima apapun putusan MK. Hanya, dia meminta agar mereka tidak lantas berhenti berjuang. ”Ini baru satu episode dari perjalanan panjang kita,” ungkap dia dari atas mobil komando.

Walau pembacaan putusan oleh MK sudah dilaksanakan kemarin, Abdullah mengajak massa kembali bergerak hari ini (28/6). Namun, sasarannya bukan lagi gedung MK. Melainkan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Gedung DPR. ”Besok (hari ini) salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa. Dari sana kita ke Komnas HAM,” kata mantan penasihat KPK itu. Abdullah mengajak massa melaporkan meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta dugaan pelanggaran HAM terhadap korban pada aksi massa 21-22 Mei lalu. Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turut melaporkan hal itu kepada DPR. ”Kalau (hari ini) waktunya mepet. Senin atau Selasa (ke DPR),” terangnya.

Tak lama setelah MK membacakan putusannya, Prabowo langsung menyampaikan pidato politik di kediamannya, Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Prabowo didampingi Sandiaga Uno dan perwakilan partai pendukungnya.

Prabowo menegaskan, bahwa dirinya menerima dan menghormati keputusan MK. Dia mengakui bahwa keputusan tersebut mengecewakan dirinya maupun semua pendukung Prabowo-Sandi. Namun, Prabowo menegaskan bahwa dia sudah berkomitmen untuk mematuhi jalur konstitusi. Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya akan bertemu dengan tim hukum. Prabowo akan membicarakan apakah masih ada langkah hukum yang bisa dilakukan setelah putusan MK.

Koordinator Jubir Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa hari ini Prabowo akan mengumpulkan semua petinggi parpol koalisi di kediamannya di Kertanegara. Pertemuan itu akan membahas langkah apa yang akan mereka tempuh. “Karena Pak Prabowo tidak pernah memutuskan semuanya sendiri,” ucap Dahnil setelah pidato Prabowo tadi malam.

Mengenai rencana silaturahmi antara Jokowi dan Prabowo, Dahnil mengaku tidak bisa memberikan kepastian. Namun, Prabowo sangat membuka diri untuk bersilaturahmi dengan siapa saja.

Sementara itu, koalisi Prabowo-Sandi, Kamis (27/6) berkumpul di kediaman Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Prabowo yang baru saja datang dari Jerman pada Rabu (26/6) malam pun terlihat memasuki kediaman sekitar pukul 12.30 WIB. Diikuti oleh pasangannya, Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam kediaman Prabowo, turut hadir pula para elit-elit politik yang ada di koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Dari PAN ada ketua umum (ketum) dan sekjennya yang hadir. Zulkifli Hasan, dan Eddy Soeparno. Perwakilan PKS dihadiri oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Bahkan, sekjen dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan, pun ikut hadir. Juga ikut hadir pula, Joko Santoso sebagai salah satu perwakilan dari BPN pula.

Tepat setelah ditetapkan bahwa permohonannya tidak diterima oleh MK, Prabowo segera memberikan keterangannya. Dia menerima keputusan yang telah diputuskan oleh MK. Sebab dia berjanji untuk mematuhi jalur konstitusi. Menerima keputusan merupakan salah satu bentuknya. “Mengecewakan bagi pendukung, tapi tetap patuh jalur konstitusional kita berdasarkan UUD 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dia melanjutkan, hari itu pula Prabowo akan segera bertemu dengan tim hukumnya. Untuk membicarakan, langkah hukum apalagi yang hendak mereka lakukan. Jika memang ada jalur lain yang bisa ditempuh. Selain mempermasalahkan hasil pilpres tersebut di MK. “Sesudah ini kami segera berkonsultasi dengan tim hukum, untuk mendapatkan saran dan pendapat apakah masih ada jalur hukum lainnya yang bisa ditempuh,” lanjut Prabowo.

Ketika ditanya, apakah ada kesempatan Prabowo segera melakukan rekonsiliasi. Prabowo enggan untuk menjawab. Secara implisit, dia pun menyatakan bahwa dia tidak menerima keputusan MK secara sepenuhnya. “Kami serahkan semua kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, sebagai Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Namun Prabowo juga menjelaskan, dia tidak akan memutus cita-citanya. Untuk membangun negara ini menjadi lebih baik. Dengan meneruskan perjuangan di bidang legislatif, dan dalam forum lainnya. “Agar rakyat wajar dan sejahtera, harga pangan terjangkau, swasembada pangan dan air. Gaji layak bagi aparat negara untuk menghilangkan korupsi,” bebernya.

Kemarin, ketum PAN menjadi tokoh pertama yang meninggalkan kediaman Prabowo. Dia meninggalkan lokasi ketika jarum jam menunjuk di pukul 16.15. Ada acara yang harua dia hadiri di Sentul, Jawa Barat. Sehingga terpaksa untuk melewatkan makan malam bersama dengan rekan satu koalisinya. “Saya sudah ada janji dengan ulama-ulama di Sentul jam 18.00, jadi harus segera pergi,” aku pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

Zulhas menjelaskan, dia akan menaati semua keputusan MK. Begitu juga dengan siapa pun yang akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, ini merupakan akhir dari perjuangan yang selama ini telah dilakukan. “Siapa pun yang terpilih, harus kita dukung. Supaya maju programnya. Agar rakyat bisa berkembang,” akunya.

Dia meminta presiden terpilih untuk segera melaksanakan tugasnya. Dalam menyatukan warga yang sedang terpecah belah saat ini. Pesta demokrasi seperti ini merupakan hal lumrah yang terjadi setiap 5 tahun sekali. Warga tidak mungkin terus berseteru seperti ini. “Presiden terpilih harus segera mengambil langkah untuk menjahit merah putih, dan mempersatukannya kembali,” ucap Zulhas. (Jawapos/JPG)