eQuator.co.id – BEREDAR tangkapan layar judul dan foto pemberitaan yang menyimpulkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan diganti. Seperti yang diposting akun facebook (FB) atas nama Uchu Pratama.
“KALAU BENAR INI MK MAU DIGANTI DISAAT BELUM MENYELESAIKAN HAJAT BESAR BERARTI PERMAINAN TIKUS” GUNDUL JOKOWI SI KACUNG CHINA..???” tulis akun Uchu.
Dalam postingannya, akun Uchu juga menuliskan tagar #JOKOWIMUNDUR.
Setelah dilakukan penelusuran, tangkapan layar yang dibagikan akun Uchu merupakan potongan berita tertanggal 2 April 2018.
Dimana dalam berita itu intinya jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK akan diganti.
Karena Arief sudah dua kali terpilih menjadi orang nomor satu di MK. Pertama, pada 7 Januari 2015 lalu setelah menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian kembali terpilih sebagai Ketua MK pada 14 Juli 2017.
Untuk memilih ketua yang baru, MK menggelar rapat pleno pemilihan etua periode 2018-2020, pada 2 April 2018. Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Selatan itu, Arief menyampaikan beberapa pernyaataan. Salah satunya permintaan maafnya, apabila pada waktu menjadi ketua ada kekurangan dalam menjalankan amanah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengakui bahwa masih banyak kekurangan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Menurutnya, MK merupakan lembaga strategis yang dapat mengubah kehidupan bangsa. Sebab, MK berwenang melakukan uji materi undang-undang.
Rapat pleno pemilihan Ketua MK dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. Mereka adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul.
Delapan orang hakim punya hak dipilih untuk menjadi Ketua MK. Hal itu sesuai dengan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, yang terpilih menjadi Ketua MK periode 2018-2020 adalah Anwar Usman. Sebelum berkiprah sebagai hakim, Anwar Usman memulai kariernya sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Jakarta.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, ada sembilan hakim MK yang dilibatkan. Yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Lima hakim lainnya muka baru, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul.
Dengan demikian, digantinya Arief Hidayat tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan MK saat ini. Yakni, menyidangkan perkara sengketa Pilpres 2019.
Muhammad Habibur Rahman, relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengatakan, bahwa konten yang dibagikan akun Uchu adalah disinformasi atau konten yang salah.
“Dimana ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah,” katanya dalam debunk yang dibuat kemarin. (oxa)