eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Mereka adalah Rijal Afriansyah (19), Sidiq (19) dan Ridho Alamsyah (23).
Ketiga warga Kecamatan Sungai Raya ini awalnya tertangkap basah oleh warga saat sedang mempreteli sepeda motor hasil curian milik Rindy.
“Sepeda motor korban awalnya terparkir di samping rumah korban di jalan raya Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Rabu malam kemarin,” kata Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gede Sinung kepada wartawan, Jumat (14/6).
Sebelum kejadian, korban memang meninggalkan motornya di samping rumah. Saat korban masuk ke rumah, ketiga pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda Vario itu.
“Motornya memang dikunci setang. Kemudian mereka bekerjasama merusak kontak sepeda motor korban dengan menggunakan obeng yang terlebih dahulu dipersiapkan,” tuturnya.
Usai merusak kunci kontak, pelaku kemudian mendorong motor curian itu sekira 30 meter dari lokasi kejadian.
“Di tempat sepi, ketiganya kemudian membuka tebeng motor korban. Hingga menimbulkan kecurigaan warga. Sehingga warga melakukan penangkapan terhadap korban Kamis subuh,” paparnya.
Setelah itu, warga menghubungi kepolisian untuk memberitahukan perihal penangkapan itu. “Mendapati informasi itu, anggota kemudian menuju lokasi dan mengamankan tiga pelaku,” tutur Ida Bagus.
Selain itu, sepeda motor curian dan motor yang digunakan sebagai sarana turut disita sebagai barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku telah mendekam dalam jeruji besi.
“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum penjara selama di atas lima tahun,” tutupnya. (and)