Perlintasan Tronton Dibatasi

Tabrak Rangka Penyangga JK II, PT Labua Intermoda Diperiksa Polisi

RUSAK Rangka penyangga JK II rusak pasca ditabrak tronton bermuatan, Jumat (31/5) dinihari. Warga for RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Truk-truk tronton akan dibatasi melintasi Jembatan Kapuas (JK) II di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Aturan ini dibuat pasca rusaknya beberapa rangka penyangga JK II, setelah ditabrak tronton bermuatan tinggi, Jumat (31/5) dini hari.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Amin Alkadrie menerangkan, truk yang boleh melintas hanya di bawah 20 feet. Itupun tidak boleh lebih dari satu truk ketika berada di atas jembatan. Artinya, harus bergantian dan tidak boleh konvoi.
“Kalau jumlah kendaraan (truk tronton, red) yang melintas tidak dibatasi, jembatan bisa ambruk,” ungkap Amin usai meninjau JK II, Jumat (31/5) siang.
Lanjut Amin, pembatasan kendaraan tersebut juga berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan serta kepolisian. “Jadi, perlu kerja sama bagaimana untuk mengatur kendaraan-kendaraan yang melintas di jembatan ini,” ucapnya.
Selain itu, perusahaan pemilik truk tronton penabrak rangka penyangga JK II itupun diminta membayar ganti rugi. “Karena Jembatan Kapuas II ini milik provinsi, kita minta pihak yang menabrak untk ganti rugi,” tegas Amin.
Kendati demikian, pihaknya belum dirinci berapa jumlah kerugian. Namun upaya perbaikan akan dilakukan secepat mungkin. Menurut Amin, jembatan ini merupakan infrastruktur yang menghubungkan Jalan Trans Kalimantan ke Kota Pontianak. “Makanya, saya rasa perbaikan jembatan ini dilakukan secepat. Karena ini jembatan satu-satunya yang menghubungkan Trans Kalimantan ke Kota Pontianak,” jelas dia.
Terpisah, Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga geram dengan ulah sopir tronton yang menabrak tiang penyangga bagian atas JK II. “Die harus tanggungjawab. Bile perlu proses mereka itu. Kalau perlu, cabut saja SIM sopir itu. Itu kan membahayekan. Mengganggu kelancaran transportasi. Saye geram juga model itu,” kata Sutarmidji, Jumat (31/5).

Menurut mantan Wali Kota Kota Pontianak dua periode tersebut, harusnya sopir kontainer yang melintas di JK II sejak awal sudah berhati-hati.

Sutarmidji mengingatkan, kedepan tidak boleh ada lagi kontener yang bermuatan diatas 20 feet melintas di JK II. “Tak boleh,” tegasnya.

Dia meminta, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tidak mengeluarkan izin angkutan kontainer yang bermuatan 40 feet untuk melintas keluar kota. “Tidak boleh. Karena ikatan jembatan itu bisa rusak,” katanya.

Peristiwa tronton yang menabrak besi penyangga bagian atas JK II, papar Gubernur, menyebabkan kerusakan. Puluhan besi penyangga bagian atas patah dan jatuh. Beruntung, kejadian saat kondisi lalu lintas di jembatan tersebut sepi. Sehingga tidak ada yang tertimpa besi penyangga tersebut.

Atas kerusakan itu, Sutarmidji meminta perusahaan pemilik tronton membayar ganti rugi. “Cepat perbaiki kerusakan itu. Kalau bise, sebelum arus balik udah selesai. Tim teknis cepat kaji kembali,” pesanya.

Selain itu, Sutarmidji juga mengingatkan, Dinas Perhubungan (Dishub) agar bersikap tegas terhadap angkutan-angkutan yang over kapasitas. “Jangan Dishub kalang kabut. Tegas aja! Tegakkan aturan,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, setiap kendaraan besar pengangkut barang yang membawa angkutan berat, harus berkoordinasi dengan Satlantas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tronton yang menabrak rangka penyangga JK II. “Senin (3/6), akan kita kirim panggilan kepada pemilik kendaraan tronton PT Labua  Intermoda, untuk dimintai keterangan,” katanya kepada wartawan, Sabtu, (1/6) siang.

Dia mengungkapkan, kemarin pihaknya telah mengambil keterangan sopir tronton, Mulyana Yahdi. Selain itu, dilakukan pemeriksaan urine. Salbiah mengungkapan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.15, pada Jumat (31/5) dinihari. Dia menceritakan, berdasarkan keterangan sopir, tronton bernomor polisi KB 9928 QL itu bermuatan peralatan mesin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sekira pukul 23.20 WIB tronton berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju ke PT Peniti Sungai Purun di Wajok, Kabupaten Mempawah. “Pada saat menanjak JK II, tidak ada masalah. Namun sesampai di atas JK II, karena muatan begitu tinggi sehingga terjadi benturan dengan bagian rangka atas jembatan yang mengakibatkan rangka tersebut lepas dan tersangkut pada muatan tronton,” jelasnya.
Dari kejadian ini rangka atas JK II tersangkut pada muatan tronton. Sehingga tronton tidak bisa untuk mundur. Kemudian tetap melanjutkan perjalanan sampai turunan JK II yang mengakibatkan beberapa rangka atas JK II mengalami kerusakan.
“Untuk mencegah terjadinya korban dan melancarkan arus lalu lintas di JK II, kami langsung mengevakuasi rangka besi JK II dan mengamankan surat menyurat berikut sopir serta kendaraannya. Evakuasi berjalan selama kurang lebih 3 jam,” tuturnya.
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Evakuasi berjalan aman dan lancar. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan tes urin. Hasil urinnya positif. Untuk pemiliknya, akan kami panggil,” tegas Salbiah.

Sementara itu, lanjut dia, dari hasil pengukuran yang dilakukan dengan pihak Dishub, ditemukan adanya unsur kelalaian.

“Hasil pengukuran kita tadi dengan Dishub tinggi muatan melebihi dengan batas maksimal. Sehingga ada kelalaian over load. Sementara untuk jam operasional tidak ada pelanggaran,” jelasnya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP, Abdul Halikurrahman, Andi Ridwansyah
Editor: Yuni Kurniyanto