Dishub Ingatkan Juru Parkir Untuk Menarik Bayaran Sesuai Perda

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – KETAPANG, RK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang melalui bidang perhubungan darat ingatkan para juru parkir untuk tidak menarik bayaran parkir melewati batas Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang melalui bidang perhubungan darat saat menyelenggarakan tatap muka dengan sejumlah juru parkir di Ketapang, Selasa (28/5) di aula kantornya.

Kegiatan tatap muka ini dihadiri kurang lebih 60 orang tukang parkir yang bertugas di Ketapang. Kegiatan ini digelar dalam rangka penertiban serta pembinaan.

Dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub, MF Yuliansyah ST menjelaskan, dalam pertemuan dengan sejumlah tukang parkir tersebut, Dishub telah nenekankan agar dalam melaksanakan tugas pemarkiran selalu mentaati ketentuan yang berlaku, sesuai Perda nomor 2 tahun 2013.

“Kita tekankan bekerja sesuai aturan, misalnya seperti menarik biaya parkir. Sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang retribusi tempat khusus parkir, untuk motor hanya boleh ditarik biaya Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000,” terang Yuliansyah saat ditemui awak media, Jumat (31/5).

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan untuk tetap memakai rompi, serta selalu memasang kartu tanda pengenal petugas parkir saat dilapangan. Kemudian, para petugas diarahkan untuk ramah dan murah senyum kepada pengguna jasa.

Sementara terkait masih banyaknya parkir liar di Ketapang, terutama di tempat-tempat usaha, Yuliansyah mengaku jika sudah memberikan teguran secara lisan kepada pemilik usaha.

“Sebenarnya kita sudah berikan teguran lisan kepada pemilik usaha, khususnya yang dekat dengan badan jalan agar dapat menata kendaraan secara rapi saat dikunjungi,” imbuhnya. (uzi)