Bawaslu: Masih Banyak Kekurangan dalam Pemilu Kali Ini

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menjadi pemateri pada kegiatan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan pemilu 2019 di hotel Aston, pada Rabu (29/5). (uzi)

eQuator.co.id – KETAPANG – Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza akuinya masih banyak kekurangan dan kelemahan pada pemilu tahun ini, hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri pada kegiatan publikasi dan sosialisasi hasil pengawasan pemilu 2019 di hotel Aston, pada Rabu (29/5).

Ia berharap kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan dan dukungan termasuk mengawasi kinerja Bawaslu yang ada. Bahkan diakui Faisal Riza, pihaknya masih belum puas dengan kinerja Bawaslu pada pemilu kali ini. Masih banyak catatan yang harus dibenahi dan tidak terjadi lagi pada pemilu berikutnya. “Pada intinya kami kurang puas dengan pengawasan pemilu kali ini,” jelas Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza.

hal yang dirasakannya kurang pada tingkat keberhasilan Pemilu ini ialah tidak adanya kasus politik uang yang sampai kepada tingkat pengadilan, baik kasus yang menjadi temuan maupun laporan dari masyarakat, sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang bermain money politic. “Dari 17 kasus money politic, tak satupun yang naik ke proses hukum atau pengadilan. Hanya satu kasus yang naik yaitu, di Singkawang tapi dibebaskan,” terangnya.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kalbar ini menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus politik uang ini tidak sampai ke pengadilan. Di antaranya kurangnya bukti serta tidak dapat diklarifikasinya saksi dan pelapor dalam kasus politik uang. “Padahal syarat formil dan materilnya ada, tapi ketika masuk ke langkah hukum saksi dan pelapor tidak dapat diklarifikasi,” ungkapnya.

Dari 17 kasus politik uang, 9 kasus di antaranya berasal dari Kabupaten Sekadau. Sementara di Ketapang tidak ditemukan kasus politik uang yang sampai masuk ke ranah Gakkumdu. Namun, ada satu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, namun syarat formil dan materilnya tidak mencukupi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke Gakkumdu.

“Di Kecamatan Singkup (Ketapang) itu adalah reka adegan ulang, yang melakukan itu sudah tidak ada. Namun setelah diklarifikasi oleh Panwascam adalah pembayaran hutang, bukan money politic. Kasus ini juga tidak ada saksinya. Sehingga tidak dapat dilanjutkan. Karena minimal saksinya itu dua orang, sementara kasus ini tidak ada sama sekali,” paparnya.

Faisal juga mengungkapkan, Bawaslu Kalbar menangani 164 dugaan pelanggaran pemilu. 98 kasus di antaranya adalah temuan dan 66 kasus adalah laporan dari masyarakat. Namun, kasus yang paling menjadi sorotan adalah kasus politik uang. Sementara untuk penanganannya sendiri tidak ada yang terbukti di pengadilan.

“Tantangan Bawaslu adalah money politic. Namun, penyelesaian kasus ini tidak tuntas karena beberapa faktor, di antara kultur budaya. Banyak masyarakat yang memang terlibat langsung dari praktik money politic ini. Tapi untuk pembuktiannya sangat susah,” kelunya.

Sementara untuk Bawaslu Ketapang, banyak catatan yang harus dibenahi untuk pemilu berikutnya. Bawaslu Ketapang yang baru berumur satu tahun dianggap masih membutuhkan banyak masukan dan perbaikan. Termasuk juga pengawasan dari masyarakat. “Bawaslu ini adalah pengawas pemilu, tapi Bawaslu juga harus diawasi oleh masyarakat,” pintanya.

Dia meminta kepada seluruh komisioner Bawaslu untuk terus bekerja dan menerima masukan dan kritikan dari masyarakat selagi itu untuk membangun dan menjadikan kinerja lebih baik lagi. (uzi)