eQuator.co.id – PESAN berantai via WhatsApp berisikan upaya mematikan internet oleh pemerintah beredar sedari tanggal 18 Mei 2019. Dalam isi pesan tersebut dikatakan bahwa pemberhentian internet itu dilakukan pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Selain itu, dalam narasinya disebutkan pula bahwa segala kegiatan media sosial akan dipantau.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Muhammad Khairil, salah seorang relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), diketahui bahwa pesan berantai yang susunan narasinya berantakan ini ternyata sudah pernah muncul September 2017, Januari 2018, dan April 2019.
“Isu tersebut sudah pernah diperiksa faktanya di turnbackhoax.id. Bisa dilihat di sana,” terang Khairil dalam debunk-nya, Minggu (26/5).
Khairil juga menyebutkan bahwa dalam pesan berantai yang beredar saat ini ada perbedaannya. Yang mana, si pembuat konten memodifikasi pada bagian narasinya. Kemunculan narasi itu dikaitkan dengan peristiwa demonstrasi pada 20-21 Mei 2019.
“Jadi, konten ini masuk dalam kategori Fabricated Content. Dimana konten yang didesain untuk menipu,” terang Khairil.
Adapun, pihak Kemenkominfo sudah memberikan klarifikasi terkait pesan berantai yang baru saja tersebar. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menegaskan, pesan berantai itu merupakan hoaks. “Jelas hoaks itu. Tulisan tersebut adalah hoaks,” ujar Noor Iza dalam sejumlah pemberitaan di media mainstream.
Noor pun menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kemenkominfo, lanjut Noor, meminta kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan ricek terhadap sebaran informasi yang tidak jelas ataupun meragukan. “Selalu saring sebelum sharing sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan hoaks yang dapat merugikan banyak pihak,” tutup dia. (oxa)