eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Bawaslu akhirnya memutus perkara pemilu yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam putusan yang dibacakan kemarin itu, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara input data sistem informasi penghitungan suara (situng).
”Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di akhir persidangan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Bawaslu memang menemukan bahwa KPU pernah salah melakukan input data di situng. Kesalahan tersebut dilakukan petugas yang sedang bertugas. Banyak sekali yang salah mengisikan data dari formulir C1. Data tersebut kemudian diunggah di situng tanpa pengecekan ulang.
Hal tersebut, menurut Abhan, telah menyalahi pasal 532 dan 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ”Bahwa setiap orang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih tidak bernilai bisa dipidana dan diganjar hukuman paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Abhan.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan putusan tersebut, KPU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. ”Bahwa mereka (KPU, Red) telah bersalah karena menyalahi tata cara dan prosedur tahapan pemilu,” tegasnya.
Dasco mengaku tidak masalah jika Bawaslu tidak meminta KPU untuk menghentikan situng. Dia puas dengan keputusan Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki situng. Meski, menurut dia, sudah tidak ada lagi yang bisa diperbaiki karena ada batas waktu formulir C1 yang masuk ke situng pun tidak bisa diperbaiki.
Dalam putusan lainnya, Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara hitung cepat alias quick count. KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi. ”Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” ujar Abhan. (Jawapos/JPG)