eQuator.co.id – PONTIANAK. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menjaring sembilan orang yang tidak memiliki hubungan sah namun berada dalam kamar di indekos Jalan Putri Chandramidi, Gang Suka Damai, Pontianak Kota, Kamis (9/5) pagi.
“Mereka kita amankan karena tidak bisa menunjukan bukti berupa dokumen resmi terkait status hubungan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, kepada Rakyat Kalbar, Kamis (9/5) pagi.
Adriana melanjutkan, sembilan orang tersebut diamankan dari empat kamar kos “Tiga kamar diantaranya pasangan, artinya laki-laki dan perempuan. Sementara satu kamar lagi kita temukan dua laki-laki dan satu perempuan berada di dalamnya,” beber Adriana.
Dia melanjutkan, tidak ada hal-hal yang menonjol dalam operasi yang digelar ini. Namun, kata dia, saat hendak dibawa petugas, mereka yang terjaring ini mengaku ada yang sudah tunangan. Ada juga yang mengatakan bahwa mereka masih memiliki ikatan keluarga.
“Alasan-alasan seperti ini sudah sering kita dapatkan saat melakukan razia. Namun karena tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait status hubungan, maka mereka langsung digiring ke mobil Dalmas untuk dibawa ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” paparnya.
Usai diperiksa petugas, mereka yang terjaring ini kemudian harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang Tipiring dilakukan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang terjaring sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umun, pasal 44 ayat 1 sampai 4.
Sanksinya bisa hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan dendanya maksimal 50 juta rupiah. “Semua tergantung hakim,” pungkas Adriana.
Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Ocsya Ade CP