Sertifikasi Halal Permudah Produk Tembus Ritel

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat kembali mengeluarkan sertifikasi halal bagi sejumlah usaha yang ada di provinsi ini. Beberapa waktu lalu, melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Kalbar, sedikitnya ada 19 usaha yang bergerak di berbagai bidang mengantongi sertifikasi halal.

 

“Setelah awal Februari 2019 yang lalu kami serahkan sertifikat halal, bulan ini kami kembali berikan kepada 19 pelaku usaha,” ungkap Kepala LPPOM MUI Kalbar, M Agus Wibowo, kemarin.

 

Dengan penambahan tersebut, maka saat ini sudah ada sekitar 200-an pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar yang telah mengantongi sertifikasi halal.

 

Agus menilai, berdasarkan pengalamannya, ada pelaku usaha yang justru gulung tikar lantaran terkena isu negatif yang menyebut produk yang dihasilkan terkontaminasi dengan barang haram.

 

Maka demikian, kata dia, perlu ada legalitas yang disematkan pada usaha tersebut guna meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar. Salah satunya adalah dibuktikan dengan sertifikasi halal tersebut.

 

“Pada prinsipnya jika sudah mendapatkan sertifikasi halal, standarisasi kehalalan dan higienisnya sudah tercapai, begitu pun dengan kaidah keamanan pangannya. Sementara bagi konsumen akan merasa lebih tenang mengonsumsi produk yang sudah terstandarisasi,” terangnya.

 

Maka dari itu, ia meyakini, usaha yang telah bersertifikat halal akan mendapatkan keuntungan dari sisi penjualan, sehingga berdampak pada meningkatnya omzet pelaku usaha.

 

“Terlebih saat ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi produk halal semakin meningkat,” katanya.

 

PT Jestkin telah merasakan dampak positif dari label halal yang usaha ini miliki. Owner PT Jestkin, Benisius Kowira mengakui, usaha produk olahan lidah buaya yang didirikannya itu, sudah menghiasi ritel-ritel besar. Dia mengatakan, salah satu persyaratan diperbolehkannya suatu produk masuk ritel adalah kepemilikan legalitas produk.

 

“Mereka (ritel) mensyaratkan salah satunya adalah harus punya sertifikasi halal. Sejak produk kami memiliki label halal ini, pangsa pasarnya semakin luas, kami bisa masuk ke rite-ritel besar,” kata Benisius.

 

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat Basri Har mengatakan, tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bagi ulama dan Cendekiawan Muslim, adalah melakukan  berbagai upaya untuk  membimbing umat agar semakin berkualitas kehidupannya.

 

Satu diantaranya adalah terkait perlindungan terhadap apa yang mereka konsumsi dan pergunakan. “Untuk menyelamatkan umat, kita selalu suarakan dan sosialisasikan agar masyarakat itu mengkonsumsi yang halal,” jelasnya

 

Di sisi lain, ada dampak ekonomi yang diberikan dari semakin meningkatnya kesadaran akan halal. Misalnya dalam hal kepariwisataan, yang mana destinasi wisata halal sudah menjadi incaran oleh mereka yang hobi traveling.

 

“Hal inilah yang menjadi  keinginan kami ke depan, yakni kemana wisatawan pergi dan masuk ke restoran manapun tidak ada keraguan, karena sudah ada sertifikat halal,” tandasnya.

 

Sebelumnya Koordinator Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalbar, Suherman menyebutkan pihaknya juga tidak memungkiri anggaran yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk sertifikasi halal ini. MUI juga membutuhkan biaya dalam proses pembuatannya.

 

“Kita akui harus ada dana yang dikeluarkan untuk pembuatan sertifikasi halal ini. Seperti untuk uji laboratorium, belum lagi untuk turun ke lapangan. Dan ini memang membutuhkan biaya, sehingga harus berbayar,” terangnya.

 

Akan tetapi, sambung Suherman, saat ini banyak instansi yang ikut berpartisi memberikan subsidi dalam membantu UMKM untuk memperoleh sertifikasi namun ini sifatnya masih sangat terbatas.

 

“Sehingga tidak semua UMKM yang bisa memperoleh, masih sangat terbatas,” jelasnya.

 

Suherman menilai, sertifikai halal ini sangat penting. Terlebih jika ingin mewujudkan wisata halal. Sertifikasi halal tentu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

 

 

Laporan : Nova Sari

Editor : Andriadi Perdana Putra