Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok dan Miras

BARANG BUKTI. Ribuan batang rokok dan miras ilegal dari Malaysia yang digagalkan petugas, Jumat (26/4) siang--Kapendam for RK

eQuator.co.id – Sanggau-RK. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti (Wns) kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 12.240 batang rokok dan seratus botol miras ilegal dari Malaysia, Jumat (26/4) siang.

“Barang ilegal tersebut hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Kabupaten Sanggau,” kata Komandan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto melalui rilis tertulisnya kepada awak media.

Dia menjelaskan, upaya penyelundupan berhasil digagalkan bermula saat personel Satgas Pamtas melaksanakan patroli rutin. Pada saat itu, kata dia, ada masyarakat yang mengendarai motor melewati jalur tidak resmi. “Saat akan dihentikan, pemilik kendaraan justru melarikan diri dan meninggalkan bawaannya begitu saja. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang bersangkuatan membawa rokok lebih kurang 12.240 batang. Ada minuman keras juga,” paparnya.

Dirinya menduga, barang-barang tersebut akan diselundupkan untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Entikong. Menyikapi temuan tersebut, pihaknya pun akan mengintensifkan pengawasan dan pemeriksaan lintas batas. Terutama di jalur-jalur tikus yang sering digunakan masyarakat melintas batas negara. Selain itu, Yonif Mekanis 643/Wns juga akan mempertebal kekuatan personel di jalur tikus yang memiliki frekuensi perlintasan orang cukup tinggi.

“Pengamanan tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan patroli kemudian juga akan disiapkan Pos Dalduk dan personel di perbatasan Segumon dan Guna Banir,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menggandeng instansi terkait di perbatasan, untuk terus mengedukasi masyarakat. Supaya membawa barang dengan prosedur resmi di jalur yang sudah disiapkan pemerintah.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Entikong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Untuk kerugian negara akibat penyelundupan ini masih dalam penghitungan Bea Cukai Entikong,” pungkansya. (and)