eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Rn, pemuda 20 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Sabtu (6/4). Warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ini ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan BTN Teluk Mulus. Tak jauh dari rumahnya.
Rn membobol rumah Agus (49), di komplek itu, Kamis (4/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Rn berhasil melarikan TV, tabung gas, speaker komputer, tiga handphone, jam tangan, serta satu karung beras seberat 20 kilogram. Atas kejadian yang membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, Agus langsung melapor ke Mapolsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menyampaikan, setelah mendapatkan laporan itu, anggotanya diperintahkan dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka sedang berada di warnet Jalan Adi Sucipto. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di sana,” jelas Suanto, Minggu (7/4).
Saat sudah ditangkap, petugas melakukan interogasi ringan terhadap pelaku. “Pelaku mengakui perbuatannya. Agar bisa masuk ke rumah, pelaku merusak pagar seng belakang rumah korban dan menjebol ventilasi dapur rumah korban,” ujar Suanto.
Kemudian pelaku juga mengakui bahwa dalam melakukan aksi pencurian ini, dia bersama teman-temannya. “Ada tiga temannya yang masih kita buru,” tegas Suanto.
Saat ini, Rn berserta barang bukti berupa beras seberat 20 kg dan tabung gas sudah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Suanto. (tri)