Kubu Raya Gratiskan Layanan Kesehatan

Bupati: Untuk Meningkatkan dan Menjamin Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan Dasar

Sambutan. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan memberikan sambuta dalam kegiatan tatap muka Forkopimda Kubu Raya dan Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak dan Dandim 1207/BS untuk mencegah karhutla di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Sabtu (30/3). Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id–  Kubu Raya-RK. Pemerintah Kubu Raya meluncurkan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kubu Raya yang belum terlindungi jaminan kesehatan nasional dan daerah. Program ini berlaku mulai 1 April 2019 di tempat-tempat pelayanan. Seperti Puskesmas, Pustu dan Polindes/Poskesdes serta Puskesmas Keliling.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengungkapkan, program tersebut bertujuan meningkatkan dan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar serta meringankan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Kubu Raya.

“Kita mendeteksi sedini mungkin masyarakat yang berisiko dengan masalah kesehatan yang akan diberikan perlindungan finansial yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya. Nantinya ini secara bertahap akan diintegrasikan dengan jaminan kesehatan nasional dan daerah,” ujar Muda Mahendrawan saat memberikan arahan pada kegiatan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Kubu Raya yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/4).

Muda mengungkapkan, hingga 2018 masih terdapat kasus kematian ibu sebanyak 14 kasus serta kematian neonatal sebanyak 38 kasus. Hal tersebut jauh dari target SDGs. Sementara itu juga masih banyak ditemui anak balita yang pendek (stunting) serta berbagai masalah gizi lainnya.

Sedangkan dibidang pengendalian penyakit, Muda menjelaskan, pemerintah daerah juga dihadapkan pada beban ganda. Yaitu penyakit menular seperti AIDS dan tuberkulosis yang cukup tinggi prevalensinya serta penyakit tidak menular. Seperti hipertensi, diabetes, kanker dan gangguan jiwa.

“Menyadari problem tersebut pemerintah daerah melakukan upaya melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Belum Terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Daerah,” tegasnya.

Melalui penerbitan peraturan bupati tersebut, Muda berharap angka kematian ibu dan angka kematian neonatal dapat diturunkan. Begitu juga prevalensi balita pendek sekaligus penanggulangan penyakit menular serta penyakit-penyakit tidak menular. Guna mewujudkan hal tersebut perlu solusi dan resolusi nyata melalui tindakan sinergis dan integrasi program-program nasional.

“Program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan perlu terus ditingkatkan secara nyata dan berkualitas. Guna mewujudkan masyarakat Kubu Raya yang sehat, berkualitas dan bahagia,” ulasnya.

Untuk memastikan program berjalan lancar, Bupati Muda mengajak semua insan kesehatan, baik di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas, Pustu, Polindes/Poskesdes dan Puskesmas Keliling.

“Berikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat dan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar mandiri dalam aspek kesehatan,” gugahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya, Marijan menuturkan, derajat kesehatan masyarakat yang tinggi merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pembangunan kesehatan bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggungjawab bersama semua komponen bangsa baik di pusat maupun daerah.

“Program ini selaras dengan misi kedua Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2019-2024. Yaitu meningkatkan infrastruktur serta pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk peningkatan dan perbaikan kualitas hidup,” terangnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe