Serahkan SK Ke 79 CPNS, Rupinus : Jangan Minta Pindah-pindah

CPNS Pemkab Sekadau Formasi Tahun 2018

Penyerahan SK : Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan SK pengangkatan kepada perwakilan CPNS di Mess Pemkab Sekadau, Selasa (26/3). Abdu Syukri-RK

eQuator.co.id – SEKADAU-RK. Bupati Sekadau, Rupinus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan  kepada

79 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Sekadau formasi tahun 2018, di Mess Pemkab, Selasa (26/3).

Pada kesempatan itu, Rupinus menegaskan, bahwa dalam surat pernyataan CPNS yang lolos seleksi minimal sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah tugas. “Jangan minta pindah-pindah,” kata Rupinus.

Rupinus juga menekankan, para CPNS harus betah melaksanakan tugas meskipun di daerah pedalaman dan juga cepat bisa menyesuaikan diri di tempat tugas. “Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih . Jaga nama baik pemerintah daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Sekadau, H. Zakaria Umar mengatakan, sejatinya formasi CPNS Kabupaten Sekadau tahun 2018 sebanyak 81 orang. Namun dari jumlah tersebut, tidak semuanya terisi. “Ada dua formasi yang tidak terisi, sehingga jumlahnya hanya 79 orang yang lolos,” ujar Zakaria.

Para CPNS yang lolos itu, diberikan SK untuk memulai tugasnya. Para CPNS itu mendapat SK terhitung mulai tanggal TMT 1 Maret 2019. “Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) diundur menjadi tanggal 1 Juli 2019,” jelas Zakaria.

Kebijakan tersebut, lanjut Zakaria, memperhatikan beberapa faktor. Diantaranya mengurus administrasi, tempat tinggal, serta menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri. Ia menambahkan, untuk menyamakan jadwal kerja dengan formasi CPNS guru yang baru mulai bertugas  tahun ajaran baru. Sehingga seluruhnya bisa serentak bertugas. Namun, keputusan itu tidak berlaku untuk CPNS yang saat ini menjadi tenaga honorer di jajaran Pemkab. CPNS yang berstatus honorer tersebut tetap bisa mulai bekerja dan dihitung gajinya sebagai honorer. “Yang masih honor silahkan dilanjutkan,” ucap Zakaria.

Zakaria berharap dengan adanya jeda waktu pemberian SK, para CPNS tersebut bisa mempersiapkan diri. Jadi, per 1 Juli nanti tidak ada lagi yang minta ijin untuk mengurus administrasi dan sebagainya. “Yang guru langsung mengajar, yang kesehatan langsung pelayanan,” tegas Zakaria.

Ia juga berpesan agar para CPNS mempersiapkan diri secara mental dan materi menjelang masa tugas. “Tiga syarat kompetensi CPNS yang harus anda penuhi yakni pengetahuan baik, skill bagus, dan perilaku baik,” lugas Zakaria.

 

Laporan   : Abdu Syukri

Editor      : Ambrosius Junius