eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak membersihkan tumpukan sampah yang berada di sepanjang Jalan Parit Demang. Lokasi ini menjadi perhatian, karena dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Ini sebenarnya sudah lama kita tangani, sebelum-sebelumnya sudah ada pengangkutan, kita kolaborasi dengan camat, lurah dan masyarakat setempat untuk menjaganya,” kata Kepala DLH Pontianak Tinorma Butar-butar, ketika turun membersihkan tumpukan sampah, Rabu (27/3).
Dari hasil kolaborsi bersama tersebut, Tinorma menyebutkan ada 39 orang yang ditangkap karena membuang sampah di Jalan Parit Demang. Diketahui pelaku pembuang sampah bukanlah warga sekitar melainkan warga luar Parit Demang.
“Kita sudah jaga, tangkap dan tipiring. Sekitar 25 orang sudah naik ke Pengadilan Negeri. Mereka sudah didenda antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” ujar dia.
Meski sudah diberikan denda, namun Tinorma agak kecewa karena denda yang diberikan kepada pembuang sampah itu masih kecil. Karena dalam Perda Ketertiban Umum kurungan selama tiga bulan dan denda maksimal yang diberikan sebesar Rp50 juta. Ke depannya Tinorma meminta ada Perwa. Sehingga ada denda secara lokal.
“Contohnya denda Rp5 juta atau Rp3 juta. Kalau sekarang tidak bisa salahkan sepenuhnya, intervensi hakim tidak bisa karena memang aturannya seperti itu,” kata Tinorma.
Kecilnya denda yang diberikan kata dia, tak sebanding dengan penangkapan dan penertiban yang dilakukan di lokasi Parit Demang. Tak mudah, karena berisiko. Dimana pelaku yang ditangkap terkadang melawan bahkan menonjok petugas.
Lebih lanjut dia mengatakan, tumpukan sampah yang diangkut itu sekitar 50 dam trum. Waktu yang dibutuhkan sekitar 3-4 hari. Bahayanya, gas metan dari tumpukkan sudah mulai menguak. Sebab tumpukan sampah tersebut sudah lama. Dan, selama aktivitas pengangkutan, Jalan Parit Demang yang menghubungkan jalan Purnama dan Perdana ini ditutup sementara untuk lalu lintas mobil. Terkecuali motor.
“Dengan arahan kepala daerah bagaimana kami menempatkan kontainer di lokasi ini. Tapi saya masih berkoordinasi dengan camat dan lurah dimana lokasinya. Ada tidak lahan yang bisa kita taruhkan kontainer supaya mengakomodir sampah masyarakat di Parit Demang,” terang Tinorma.
Koordinasi dengan pihak kecamatan, Dinas PUPR, Satpol PP, Perhubungan dan kelurahan sudah dilakukan DLH dalam penangangan sampah di Jalan Parit Demang. Sebab jika semakin lama dibiarkan maka semakin tidak baik. Tidak hanya bagi lingkungan tapi juga kesehatan. Dan, tidak hanya masyarakat sekitar tapi juga yang melintas di Jalan Parit Demang.
“Kita terus menjaga Jalan Parit Demang dari pembuang sampah liar. Berkoordinasi dengan RT dan RW setempat,” ujarnya.
Dalam penanggulangannya, selain pengawasan nantinya pada kawasan yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar itu akan ditanami pohon-pohon. Tujuannya agar masyarakat tidak membuang sampah di lokasi yang sudah dibersihkan.
“Kita minta RT/RW juga ikut mensosialisasikan bahwa kawasan itu bukan tempat pembuangan sampah resmi,” tutur dia.
Pada dasarnya, ia menjelaskan, DLH berusaha untuk mengubah kebiasaan masyarakat. Yakni tidak membuang sampah sembarang dan sesuai dengan peraturan UU Nomor 18 Tahun 2008.
“Dipilah dan diolah dari sumbernya. Yang tidak berguna diantar ke TPS resmi, bukan TPS liar,” pungkas Tinorma.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP