Insentif Guru Non PNS Hanya Rp300 per Bulan

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Insentif untuk guru honorer non PNS di sekolah swasta, hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. Itupun dengan sistem pembayaran per semester.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Aziz
Syahdan.
Ia mengatakan Disdikbud sudah berusaha untuk memberikan kesejahteraan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta. Seperti sudah memasukkan insentif guru dalam APBD Kota Pontianak.
Ia menjabarkan, guru di sekolah swasta yang mendapatkan insentif sebanyak 535 guru. Dengan rincian guru TK sebanyak 179 orang, guru SD sebanyak 219 orang dan guru SMP sebanyak 137 orang.
“Insentif ini diberikan kepada guru yang mengajar di sekolah swasta yang tidak mendapatkan sertifikasi,” kata Syahdan, belum lama ini.
Namun untuk mendapatkan insentif, guru tersebut harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi salah satu syarat.
Jadi, secara keseluruhan total guru yang mendapatkan insentif di sekolah negeri dan swasta, sebanyak 667 orang. Artinya, 80,2 persen darinya yang mendapatkan insentif adalah guru di sekolah swasta.
“Kita sudah memperhatikan guru sekolah swasta sesuai dengan kemampuan APBD Kota Pontianak,” tutup dia. (*)