eQuator.co.id – Pontianak-RK. Agus Sucipto (30), seorang kuli pikul beras di kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Pontianak Selatan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Candra alias Ancan (29).
Agus dibacok menggunakan celurit oleh Candra saat sedang bekerja, pada Rabu (13/3) siang.
Akibatnya, Agus yang baru bekerja selama dua bulan ini mengalami luka sobek di bagian lengan kirinya. Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Anton Soedjarwo Pontianak untuk diberikan pertolongan medis.
Ditemui di RS, warga Kabupaten Sanggau inipun bercerita ikhwal penganiayaan yang dialaminya. Kejadian itu berawal saat dia sedang memikul beras dan melintas di depan Candra yang sedang duduk santai. “Saya sedang melintas. Lalu dia bilang saya cari gara-gara. Saya saja tidak kenal sama dia, jarang ngobrol,” ceritanya, Rabu (13/3) siang.
Sebelum pembacokan itu, Agus terlebih dahulu dicekik Candra. Bahkan diancam akan dibunuh. “Dia cekik saya, saya tepis. Dia lalu lari ambil celurit. Dia bilang kamu cari gara-gara sama saya, kepala kamu harus putus,” lanjutnya bercerita.
Padahal, kata Agus, apa yang dituduhkan Candra kepadanya tidak benar. Sehingga Agus pun tak terlalu memperdulikan ancaman Candra. Dan, kemudian melanjutkan pekerjaannya.
Namun, alangkah terkejutnya Agus saat Cancra tiba-tiba membacoknya dari arah belakang.
“Saya kerja lagi. Pada saat saya sedang pikul beras itu tiba-tiba saya dibacoknya. Saya lari, dia kejar saya. Dia coba pukul saya lagi pakai gagang celurit. Tapi saya tahan pakai velg motor punya orang dekat situ,” paparnya.
Agus melanjutkan, warga yang berada di sekitar pasar itupun tak berani melerai. Lantaran pelaku memegang celurit. Selain itu, kata Agus, pelaku dikenal sebagai orang yang keluar masuk penjara.
Sehingga, upaya menyelamatkan diri pun dilakukan Agus. Dengan cara kabur dari kejaran pelaku. Untuk kemudian mengobati lukanya di klinik yang berlokasi di Jalan Siam. Sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi menuturkan, Candra sudah ditangkap setelah adanya laporan dari korban. “Korban mengaku telah dianiaya dan mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri,” katanya, Kamis (14/3).
Usai menerima laporan Agus, kata Anton, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. “Kita lakukan penyelidikan, dengan mendengarkan keterangan korban dan para saksi di lapangan,” terangnya.
Setelah itu, anggota Jatanras Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya Candra berhasil diamankan ketika sedang berada di Jalan Indragiri Timur (Pasar Loak).
“Keberadaan pelaku kita ketahui berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi. Kemudian tim Jatanras mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa parang yang berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Saat ini, pelaku masih diperiksa dan sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Selatan. “Untuk latar belakang penganiayaan ini, diketahui akibat ketersinggungan. Ini masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Andi Ridwansyah dan Tri Yulio HP
Editor: Ocsya Ade CP