Lindungi Hak Pilih Warga Binaan

Pemindaian Iris Mata di Lapas Klas II Singkawang

IRIS MATA Memastikan telah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, sebanyak 157 warga binaan mengikuti pemindaian iris mata di Lapas Klas IIB Singkawang, Rabu (13/3). KPU Singkawang for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), narapidana mestinya tetap bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Untuk memastikan telah terdata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang melakukan pemindaian iris mata terhadap 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang, Rabu (13/3).

Kegiatan pemindaian iris mata merupakan inisiatif bersama Disdukcapil, KPU, Bawaslu dan Lapas Klas IIB Singkawang mensukseskan Pemilu 2019. Identifikasi warga binaan untuk memastikan, apakah narapidana telah melakukan perekaman elemen data secara lengkap atau belum. “Jadi hasil pengecekan kami, tidak semua warga binaan yang ada di Lapas Singkawang data identitasnya lengkap. Sehingga kami bekerjasama dengan Disdukcapil, melakukan pemindaian untuk mengetahui apakah mereka pernah perekaman data KTP-el,” ujar Komisioner KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Kamis (14/3).

Umar mengungkapkan, hasil pengecekan yang dilakukan Disdukcapil, tidak semua warga binaan bisa diidentifikasi. “Iris mata datanya akan muncul, jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman. Kalau belum perekeman, iris mata tidak teridentifikasi. Tapi rata-rata warga binaan pernah melakukan perekaman,” katanya.

Dia menjelaskan,  warga binaan yang teridentifikasi akan dilakukan pengecekan, apakah terdaftar dalam DPT. Jika sudah terdaftar, mereka yang beralamat diluar Lapas, maka penyaluran hak pilihnya harus mendapatkan formulir model A.5-KPU atau pindah memilih. “Pindah memilih ini disesuaikan dari mana berasal. Kalau luar Kalbar, hak memilihnya satu surat suara. Kalau antar kabupaten/kota dalam provinsi, Dapil Kalbar 1 dapat surat suara DPR RI, Dapil Kalbar 2 tidak dapat,” katanya.

Dia mengungkapkan, kalau warga binaan belum terdaftar, tapi punya KTP-el, maka kategorinya daftar pemilih khusus (DPK). DPK ini dapat menggunakan hak memilih sesuai alamat di KTP-el, tidak bisa diterbitkan pindah memilih.

Suhendra, Singkawang

Editor: Yuni Kurniyanto